JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok relawan "Teman Ahok" beserta sejumlah gerakan pendukung calon independen lainnya, seperti Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) dan Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Mereka mengajukan gugatan atas hasil revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.
Teman Ahok merupakan kelompok relawan yang mendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok maju lagi pada Pilkada DKI Jakarta lewat jalur independen. Kelompok itu saat itu sedang mengumpulkan data KPT warga DKI untuk mendukung Ahok.
Dua anggota Teman Ahok yang sudah hadir di MK adalah Amalia Ayuningtyas dan Aditia Yogi Prabowo.
Menurut Amalia, gugatan yang mereka ajukan adalah mengenai aturan yang terdapat pada Pasal 41 dan 48 UU Nomor 8 itu.
"Kami semua di sini memiliki visi yang sama. Memastikan syarat independen punya kepastian hukum," kata Amalia.
Pasal 41 dan 48 adalah dua pasal yang mengatur tentang syarat dukungan yang harus berasal dari pemilih yang sudah terdaftar pada pemilu sebelumnya; dan kewajiban melapor dalam waktu tiga hari bagi pemilik data KTP dukungan yang tidak bisa ditemui oleh petugas KPU saat proses verifikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.