Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan "Teman Ahok" dan Gerakan Calon Independen Gugat Revisi UU Pilkada

Kompas.com - 17/06/2016, 16:45 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok relawan "Teman Ahok" beserta sejumlah gerakan pendukung gerakan calon independen lainnya, seperti Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) dan Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) mengajukan judicial review atas Pasal 41 dan 48 Revisi Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum para pemohon, Andi Syafrani, membeberkan alasan mereka menggugat kedua pasal tersebut. Untuk pasal 41, Andi menyatakan gugatan dilayangkan karena peraturan itu berpotensi menghilangkan hak pemilih pemula dan pemilih yang pindah domisili.

"Dengan adanya frasa pemilih harus terdaftar dalam DPT pemilu sebelumnya, otomatis pemilih pemula berpotensi kehilangan suara. Kedua pemilih pendatang yang sudah berpindah identitas dari Bandung ke Jakarta pasti tidak terdaftar di DPT pemilu 2014," kata Andi di Gedung MK, Jumat (17/6/2016).

Sementara untuk Pasal 48, ia menyatakan keberatan atas tidak adanya kepastian kapan petugas akan datang ke tempat tinggal pemilik data KTP dukungan.

"Bagaimana tim pasangan calon perseorangan dapat mempertahankan dukungan jika tidak dapat kepastian kapan akan didatangi," ujar dia.

Terakhir, Andi menyatakan pihaknya juga keberatan dengan tidak adanya kewajiban KPU untuk mengumumkan hasil verifikasinya.

"Klausul tidak diumumkannya hasil verifikasi janggal karena menciptakan peluang distorsi atau transaksi politik yang tidak baik antara pelaku penyelenggara pemilu dengan pasangan calon," ucap Andi.

Dalam Pasal 41, ayat 1 dan ayat 2 dinyatakan bahwa calon perseorangan mendaftarkan diri dengan menyerahkan dukungan dengan prosentase dari data jumlah pemilih pemilu paling akhir sebelumnya. (Baca: Revisi UU Pilkada Baru Disahkan DPR, "Teman Ahok" Langsung Gugat ke MK)

Sedangkan pada ayat 3-nya berbunyi  dukungan yang dimaksud ayat 1 dan 2 dibuat disertai dengan fotokopi KTP Elektronik dan surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat satu tahun dan tercantum dalam DPT Pemilu sebelumnya di Provinsi atau Kab/Kota dimaksud.

Sementara untuk pasal 48 tertulis dua jenis verifikasi yang diatur dalam pasal 48 UU Pilkada. Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kedua, adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya.

Jika pendukung calon tak bisa ditemui, pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS. Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke Kantor PPS, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat. (Baca: Gugat UU Pilkada, "Teman Ahok" Akui Tak Konsultasi dengan Ahok)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Gelar Audiensi Terkait Penjarahan Rusunawa Marunda, Libatkan Pengelola Lama dan Baru

Polisi Gelar Audiensi Terkait Penjarahan Rusunawa Marunda, Libatkan Pengelola Lama dan Baru

Megapolitan
Keroyok Pemuda di Tangsel Akibat Buang Air Kecil Sembarangan, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Keroyok Pemuda di Tangsel Akibat Buang Air Kecil Sembarangan, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Megapolitan
Polisi Buru Pemasok Sabu untuk Virgoun

Polisi Buru Pemasok Sabu untuk Virgoun

Megapolitan
Tak Mau Vandalisme, Fermul Kini Minta Izin Dulu Sebelum Bikin Grafiti di Fasilitas Publik

Tak Mau Vandalisme, Fermul Kini Minta Izin Dulu Sebelum Bikin Grafiti di Fasilitas Publik

Megapolitan
Pengelola Diminta Kembali Laporkan 7 Eks Pekerja yang Jarah Aset Rusunawa Marunda

Pengelola Diminta Kembali Laporkan 7 Eks Pekerja yang Jarah Aset Rusunawa Marunda

Megapolitan
Polisi Belum Tetapkan Virgoun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Belum Tetapkan Virgoun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Sederet Masalah Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang: Bangunan Tak Kokoh, Keramik Terangkat, hingga Air Kotor dan Berbau

Sederet Masalah Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang: Bangunan Tak Kokoh, Keramik Terangkat, hingga Air Kotor dan Berbau

Megapolitan
Polisi Tangkap Virgoun Usai Konsumsi Sabu dengan Seorang Perempuan

Polisi Tangkap Virgoun Usai Konsumsi Sabu dengan Seorang Perempuan

Megapolitan
Pemprov DKI Segel Bangunan di Menteng yang Diduga Langgar Aturan Perubahan Tata Ruang

Pemprov DKI Segel Bangunan di Menteng yang Diduga Langgar Aturan Perubahan Tata Ruang

Megapolitan
Hasil Tes Urine Virgoun Positif Metamfetamina

Hasil Tes Urine Virgoun Positif Metamfetamina

Megapolitan
Polisi Sita Sabu dan Alat Isap Saat Tangkap Virgoun

Polisi Sita Sabu dan Alat Isap Saat Tangkap Virgoun

Megapolitan
Pemkot Bakal Normalisasi Sungai Cidepit di Gang Makam Bogor

Pemkot Bakal Normalisasi Sungai Cidepit di Gang Makam Bogor

Megapolitan
Minta Inspektorat Periksa 7 Pekerja yang Jarah Rusunawa Marunda, Heru Budi: Harus Ditindak!

Minta Inspektorat Periksa 7 Pekerja yang Jarah Rusunawa Marunda, Heru Budi: Harus Ditindak!

Megapolitan
Pendukung Tak Ingin Anies Duet dengan Kaesang, Pengamat: Bentuk Penegasan Mereka Anti Jokowi

Pendukung Tak Ingin Anies Duet dengan Kaesang, Pengamat: Bentuk Penegasan Mereka Anti Jokowi

Megapolitan
Sudah Bayar Rp 250.000 Per Bulan, Air Warga Perumahan Subsidi Jokowi di Cikarang Sering Kotor dan Berbau

Sudah Bayar Rp 250.000 Per Bulan, Air Warga Perumahan Subsidi Jokowi di Cikarang Sering Kotor dan Berbau

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com