Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI: Vonis 3 Tahun Penjara Saipul Jamil Tak Sejalan dengan Komitmen Perlindungan Anak

Kompas.com - 18/06/2016, 07:28 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh menyayangkan vonis rendah yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada kasus pencabulan anak yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil.

Dia menilai, putusan hakim yang hanya memvonis Saipul dengan hukuman 3 tahun penjara tidak sejalan dengan komitmen perlindungan anak.

"Putusan tiga tahun yang ditetapkan hakim itu tentu tidak sejalan dengan komitmen perlindungan anak. Hukuman terhadap tindak pidana pencabulan terhadap anak telah diatur di dalam UU PA (Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak) dengan ancaman penjara minimalnya lima tahun," ujar Asrorun melalui keterangannya, Jumat (17/6/2016).

KPAI menilai, rendahnya vonis yang diputuskan hakim berkaitan erat dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

"Tindak pidana suap diduga mempengaruhi rendahnya putusan hakim. Dengan adanya OTT itu menunjukkan adanya korelasi antara putusan yang rendah dengan OTT yang dilakukan KPK," lanjut dia.

Oleh karena itu, KPAI menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus mengajukan banding terhadap putusan hakim untuk menunjukkan keberpihakannya pada perlindungan anak.

"Ketidaktegasan jaksa dalam merespon vonis dengan menyampaikan pikir-pikir bisa dinilai oleh publik ada sesuatu. Untuk itu, jaksa harus tegas banding," ucap Asrorun. (Baca: Saipul Jamil Jual Rumah untuk Menyuap Panitera PN Jakarta Utara)

Tak hanya itu, KPAI juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan monitoring mendalam terhadap hakim yang menyidangkan kasus tersebut. Hal itu sebagai komitmen untuk melindungi anak Indonesia.

Sebelumnya, JPU menuntut Saipul dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta sesuai pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, Majelis Hakim mengesampingkan UU Perlindungan Anak, lalu memvonis Saipul dengan pasal lain, yakni Pasal 292 KUHP pada persidangan, Selasa (14/6/2016), dengan hukuman tiga tahun penjara.

Majelis Hakim menjelaskan, alasan pengenaan Pasal 292 karena lebih memenuhi pasal tersebut dibanding Pasal 82. (Baca: Komnas PA Kritik Putusan Hakim soal Vonis Saipul Jamil yang Hanya 3 Tahun)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com