Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kak Seto: Di Tangsel Ada Satgas Perlindungan Anak, di Jakarta Tidak Ada

Kompas.com - 23/06/2016, 04:02 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerhati masalah anak, Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto bergarap di Ibu Kota DKI dapat tersedia satgas perlindungan anak, di tingkat paling bawah yakni RT atau RW.

Kak Seto berpandangan satgas ini penting sebagai deteksi atau penanganan dini terhadap masalah terhadap anak, seperti kekerasan seksual atau KDRT.

Hal itu disampaikan Kak Seto setelah jumpa pers dalam jumpa pers di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kak Seto menyatakan, baru di daerah Tangerang Selatan yang punya satgas perlindungan anak. DKI menurutnya bisa mencontoh hal yang sama dari Tangerang Selatan.

"Di Jakarta belum ada, kalau di Tangsel hampir semua wilayah. Waktu itu saya sudah sampaikan apa ke Pak Jokowi atau ke Pak Ahok saat jadi gubernur. Tapi sampai sekarang belum ada. Menurut saya satgas ini sangat perlu, supaya apa, karena ke KPAI itu sudah ribuan kasus, bisa enggak tertangani," kata Kak Seto, di kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Rabu (22/6/2016).

Kak Seto melanjutkan, kalau ada satgas perlindungan anak di tingkat RT atau RW, peran masyarakat bisa dilibatkan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, atau menangani dini sebelum oleh penegak hukum atau polisi.

Di RT atau RW menurutnya sudah ada beberapa seksi tugas, seperti kebersihan dan keamanan. Tinggal menambahkannya dengan satgas perlindungan anak. Dirinya bercerita soal efektifnya satgas semacam itu. Kak Seto pernah menangani kasus KDRT oleh ibu tiri terhadap anak di RT tempat tinggalnya berkat satgas semacam itu.

"Paha anak itu sampai bilur-bilur karena diseterika ibu tirinya. Akhirnya saya periksa, telpon polres dan enggak sampai 40 menit kemudian ibunya ditangani," ujar Kak Seto.

Manfaat lainnya satgas perlindungan anak ini yakni memberikan kepekaan antar tetangga dalam RT atau RW, untuk bisa saling menegur apabila ada masalah terhadap anak. Kecuali kalau kasusnya berlanjut, maka satgas ini bisa melaporkan ke polisi.

Masyarakat juga bisa lebih mengerti untuk tidak mendiamkan kasus terhadap anak lewat satgas ini.

"Karena ada pasal dalam undang-undang perlindungan anak menyatakan kalau tetangga mengetahui tindak pidana terhadap anak, tetapi diam saja, bisa dituntut lima tahun penjara," ujar Kak Seto. (Baca: LPSK: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Banyak yang Terbengkalai)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com