JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengusulkan agar pajak kendaraan bermotor di Ibu Kota naik 15 persen. Usulan ini telah diajukan ke DPRD DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, dari usulan tersebut, DPRD akan membahas pembuatan sebuah peraturan daerah (Perda) sebagai landasan hukumnya.
"Kami lagi ngajuin ke DPRD supaya naik jadi 15 persen. Ini lagi diajuin Perdanya," kata dia di Balai Kota, Kamis (23/6/2016).
Menurut Basuki, menaikan pajak kendaraan merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan Pemprov DKI untuk mengendalikan populasi kendaraan.
Untuk menaikan pajak, kata dia, dibutuhkan sebuah Perda yang harus melalui persetujuan DPRD. "Karena mesti Perda, kami (Pemprov DKI) sendiri enggak bisa," ujar dia.
Saat ini, Perda yang jadi acuan pengenaan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta adalah Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Besaran pajak kendaraan bervariasi sesuai subyek pemiliknya. Khusus untuk kepemilikan pribadi, dikenakan pajak progresif berdasarkan alamat domisili.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikian oleh orang pribadi ditetapkan:
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2 persen;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5 persen;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3 persen;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5 persen;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4 persen;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5 persen;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5 persen;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5 persen;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6 persen;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5 persen;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7 persen;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5 persen;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8% (delapan persen);
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5 persen;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9 persen;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5 persen;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, sebesar 10 persen;
Sementara itu, tarif kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan tarif pajak sebesar 2 persen.
Untuk tarif pajak kendaraan bermotor TNI/POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, angkutan umum, ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kegiatan sosial keagamaan ditetapkan sebesar 0,50 persen.
Kemudian tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,20 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.