Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Usulkan Kenaikan Pajak Kendaraan 15 Persen

Kompas.com - 23/06/2016, 11:56 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengusulkan agar pajak kendaraan bermotor di Ibu Kota naik 15 persen. Usulan ini telah diajukan ke DPRD DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, dari usulan tersebut, DPRD akan membahas pembuatan sebuah peraturan daerah (Perda) sebagai landasan hukumnya.

"Kami lagi ngajuin ke DPRD supaya naik jadi 15 persen. Ini lagi diajuin Perdanya," kata dia di Balai Kota, Kamis (23/6/2016).

Menurut Basuki, menaikan pajak kendaraan merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan Pemprov DKI untuk mengendalikan populasi kendaraan.

Untuk menaikan pajak, kata dia, dibutuhkan sebuah Perda yang harus melalui persetujuan DPRD. "Karena mesti Perda, kami (Pemprov DKI) sendiri enggak bisa," ujar dia.

Saat ini, Perda yang jadi acuan pengenaan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta adalah Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Besaran pajak kendaraan bervariasi sesuai subyek pemiliknya. Khusus untuk kepemilikan pribadi, dikenakan pajak progresif berdasarkan alamat domisili.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikian oleh orang pribadi ditetapkan:

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8% (delapan persen);

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, sebesar 10 persen;

Sementara itu, tarif kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan tarif pajak sebesar 2 persen.

Untuk tarif pajak kendaraan bermotor TNI/POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, angkutan umum, ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kegiatan sosial keagamaan ditetapkan sebesar 0,50 persen.

Kemudian tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,20 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com