Kasus yang hampir sama juga terjadi dalam penangkapan Dino dan Irwan di Kramatjati. Bedanya, kedua orang ini ditangkap setelah aksinya dipergoki korban.
Dino dan Irwan beraksi pada 17 Juni 2016 lalu. Mereka mencuri motor MR, seorang pelajar di Cililitan, Kramatjati.
"Perbuatan kedua pelaku itu diketahui oleh korban dan saksi lalu mengejar sambil berteriak maling," ujar Agung.
Untungnya, kedua pelaku tertangkap dan langsung diamankan petugas Kepolisian. Para pelaku mengaku melakukan kejahatan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Karena kebutuhan hidup tetapi mengambil jalan pintas dengan cara yang tidak sesuai," ujar Agung.
Terkait tindak pencurian ini, polisi mengimbau warga untuk kendaraan masing-masing dan melengkapinya dengan kunci ganda.
"Kita imbau untuk memberi kunci ganda atau kalau perlu kunci rahasia yang cuma pemiliknya yang tahu dan berhati-hati lagi," ujar Agung.
Kini, para pelaku yang terdiri dari sopir bajaj dan pengangguran itu mendekam di balik jeruji besi.
Barang bukti berupa kunci leter T, beberapa handphone, diamankan petugas. Atas perbuatannya, ketujuh pelaku disangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.