Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena SP-3, Pengelola TPST Bantargebang Serahkan Langkah Hukum kepada Yusril

Kompas.com - 23/06/2016, 15:12 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Godang Tua Jaya Douglas Manurung memiliki rencana untuk mengambil langkah hukum terkait SP-3 dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, mereka akan berkonsultasi dengan kuasa hukum mereka, Yusril Ihza Mahendra, terlebih dahulu.

"Mungkin kami akan melakukan gugatan. Tapi nanti itu mungkin pengacara kami ya dari kantor Yusril yang akan jelaskan lebih lanjut. Kami juga kurang paham mengenai jalur hukum," ujar Douglas ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (23/6/2016).

Douglas mengatakan PT GTJ sudah mengirimkan surat tanggapan sejak SP-1 dan SP-2 turun. Surat tanggapan tersebut terkait Pemerintah Provinsi DKI yang dinilai juga wanprestasi terkait perjanjian dengan PT Godang Tua Jaya.

Pelanggaran perjanjian kerjasama yang dilakukan Pemprov DKI, menurut Douglas, terkait volume sampah tiap harinya. Seharusnya, Pemprov DKI membuang sampah sebanyak 4.500 ton namun sampah yang dibuang justru 6.000 ton lebih.

Kelebihan beban sampah itu membuat pengelola TPST Bantargebang kesulitan mengelola sampah. Namun, kata Douglas, Pemprov DKI tidak pernah mau menanggapi hal itu. Gugatan yang akan diajukan kemungkinan terkait wanprestasi Pemprov DKI tersebut.

"Bagi kita silahkan saja, kontrak kami ikuti. Ketika kami merasa kontrak diganggu, kami akan coba lakukan perlawanan hukum, itu saja," ujar Douglas. (Baca: Pemprov DKI Terbitkan SP 3 kepada Pengelola TPST Bantargebang)

"Kalau kami kalah dan kami harus keluar, ya kami keluar, itu saja. Enggak ada masalah. Tapi kannada perlawanan dulu, orang normal akan melakukan hal itu lah," tambah dia.

SP-3 dikeluarkan setelah Pemprov DKI menyelesaikan audit independen perjanjian kerjasama dengan pengelola TPST Bantargebang. Pemprov DKI sebelumnya melayangkan SP-1 kepada pengelola TPST Bantargebang pada 25 September 2015.

Kemudian, SP-2 dilayangkan pada 27 November 2015. Penundaan SP-3 karena PT Godang Tua Jaya menyewa Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum mereka.

Yusril menyebutkan bahwa Pemprov DKI juga wanprestasi. Jika SP-3 dikeluarkan ketika itu, maka Yusril akan menggugat Pemprov DKI. Akhirnya, Dinas Kebersihan DKI menunda mengeluarkan SP-3 dan melakukan audit independen terlebih dahulu. (Baca: Yusril: Jika Pemprov DKI SP 3 PT Godang Tua Jaya, Kami Akan Gugat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com