Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Malapraktik, RS Awal Bros Bekasi Diharuskan Bayar Rp 205 Juta

Kompas.com - 27/06/2016, 15:53 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat, memerintahkan Rumah Sakit Awal Bros Bekasi memberikan ganti rugi sebesar Rp 205 Juta kepada keluarga bayi Falya Rafaani Blegur, korban malapraktik RS Awal Bros.

Hal itu ditetapkan dalam putusan majelis hakim pada persidangan hari ini, Senin (27/6/2016).

"Hari ini putusan. Hakim mengatakan (RS Awal Bros) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, terus kemudian dihukum dengan membayar denda Rp 205 juta," kata Ihsan, kuasa hukum dari Falya, saat dihubungi Kompas.com dari Jakarta.

RS Awal Bros Bekasi dikenakan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata serta melanggar Undang-Undang Rumah Sakit dan Praktik Kedokteran.

Ihsan melanjutkan, RS Awal Bros terbukti lalai dalam memberikan pengobatan terhadap Falya yang berakibat meninggal dunia. Ihsan bercerita, awalnya Falya masuk rumah sakit dalam kondisi diare. Setelah dirawat satu malam, Falya menunjukkan kondisi bagus.

"Terus besok siangnya itu datang perawat menyuntikkan antibiotik. Setelah disuntik, perutnya buncit, mukanya pucat terus meninggal," kata Ihsan.

Antibiotik itu disuntikkan tanpa melakukan skin test. Padahal, aturannya, sebelum diberikan antibiotik perlu dilakukan skin test untuk mencari tahu apakah Falya memiliki alergi atau tidak.

Kasus meninggalnya Falya dianggap tak wajar hingga akhirnya keluarga memutuskan untuk melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Namun, laporan tak ditanggapi. Begitu juga saat lapor ke Mahkamah Kehormatan (MK) Dokter, tak ada tanggapan. Di Polda Metro Jaya pun serupa, padahal Falya sudah diotopsi.

"Setelah situasi begitu, kami putuskan gugatan perdata ke PN Bekasi mulai Januari dan mulai gugatan perlawanan hukum karena terjadi kelalaian dalam memberikan antibiotik," kata Ihsan.

Kompas TV Sidang Dugaan Malapraktik RS Awal Bros Berlanjut

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

Megapolitan
Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi 'Online' untuk Bayar Sewa Kos

Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi "Online" untuk Bayar Sewa Kos

Megapolitan
Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Megapolitan
Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Megapolitan
Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Megapolitan
Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Megapolitan
Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Megapolitan
Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Megapolitan
Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Megapolitan
Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com