JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik kepemilikan lahan untuk pembangunan rumah susun (Rusun) di Cengkareng Barat, Jakarta Barat oleh Pemprov DKI kian panjang. Sejumlah pihak bermunculan mengklaim sebagai pemilik yang sah lahan itu.
Dugaan adanya sertifikat ganda pun mencuat, belum lagi adanya kecurigaan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Pemprov DKI soal pembelian lahan di Cengkareng Barat.
Pemerintah DKI melalui Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta mengklaim memiliki sertifikat lahan. Namun seorang warga, Toeti Noeziar Soekarno juga mengklaim memiliki sertifikat lahan atas namanya. Bahkan, Toeti telah menjual lahan itu kepada Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta seharga Rp 648 miliar pada tahun 2015.
Lahan yang dibeli Dinas Perumahan seluas 4,6 hektar. Lahan itu terletak di Jalan Kamal Raya, Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Namun saat ini, Toeti Noeziar Soekarno tengah melayangkan gugatan kepada Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta karena Dinas Perumahan mempertanyakan keaslian dokumen milik Toeti.
Selain Toeti, muncul dua nama baru yang ikut mengklaim sebagai pemilik lahan itu, yaitu PT Sabar Ganda, dan seorang warga bernama Kun Soekarno.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta Darjamuni menyebutkan bahwa PT Sabar Ganda dan Kun Soekarno juga mengklaim lahan itu milik mereka. Namun Darjamuni tidak menjelaskan secara rinci apakah kedua pihak juga memiliki sertifikat kepemilikan lahan.