Nama PT Sabar Ganda sebenarnya tidak asing. PT Sabar Ganda sebelumnya pernah digugat oleh Pemprov DKI karena dianggap mengklaim lahan milik negara. Pada 2010, gugatan Pemprov dikabulkan, lahan itu kembali menjadi milik Pemprov DKI.
Sedangkan nama Kun Soekarno tercantum dalam bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan itu sejak 2012 hingga 2015. Saat penelusuran ke lahan Cengkareng Barat, ditemukan dua plang yang bertuliskan "lahan dijual" dan "lahan tidak dijual".
Kedua tanda ini berada di dalam satu kawasan yang sama. Namun tidak dibatasi oleh pagar pembatas. Tepat disebelahnya ada UPT Balai Benih Induk Pertanian dan Kehutanan milik Dinas KPKP.
Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta Darjamuni mengaku tak tahu menahu saat adanya transaksi pembelian terhadap lahan instansinya oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan pada 2015.
Menurut Darjamuni, ia baru tahu ada transaksi pembelian lahan setelah mengetahui ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan pada 2015. Darjamuni menegaskan bahwa instansinya masih memiliki sertifikat lahan seluas 4,6 hektar itu.
Ia juga menyatakan lahan yang digunakan untuk pembibitan itu tidak pernah disewakan ke pihak manapun. Darjamuni mengatakan, dinas KPKP saat ini hanya memakai lahan seluas 1 hektar (ha) di lahan sengketa Rusun Cengakareng Barat, Jakarta Barat. Ia menyebut 1 ha lahan itu digunakan sebagai tempat pembibitan UPT Balai Benih Induk Pertanian dan Kehutanan milik Dinas KPKP.
Sebelumnya, lahan sengketa itu memiliki luas lebih dari 10 ha, namun karena sebagian lahan digunakan untuk jalan tol, maka lahan yang tersisa saat ini lebih kurang 9 ha. Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan Ika Lestari Aji menyatakan, saat membeli lahan itu dari Toeti pada 2015, sertifikatnya merupakan sertifikat hak milik.
"Kami sih belinya sertifikat hak milik. Harga appraisal," kata Ika kepada Kompas.com, Senin (27/6/2016).
Namun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut ada sekitar Rp 200 miliar yang tidak dibayarkan oleh Dinas Perumahan kepada Toeti, orang yang menawarkan lahannya di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada 2015.
Ahok meyakini uang tersebut menjadi bagian dari uang hasil gratifikasi yang sempat dicoba ingin dibagi-bagi salah seorang mantan kepala bidang di instansi tersebut.
"Ada duit Rp 200 miliar yang mereka (penjual) enggak terima. Penjual enggak terima, jadi ditahan. Berarti duit ini yang dibagi-bagi," kata Basuki di Balai Kota, Selasa.