Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Retno Minta Disdik DKI Jalani Putusan Pengadilan Tinggi

Kompas.com - 30/06/2016, 12:14 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala SMAN 3 Jakarta, Restno Listyarti, menang di tingkat banding melawan Dinas Pendidikan DKI di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Sesuai putusan tingkat banding yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, Retno berharap Pemprov DKI dalam hal ini Disdik DKI segera mengeksekusi putusan tersebut.

"Kalau berdasarkan putusan pengadilan tentu harus merehabilitasi harkat dan martabat saya serta kedudukan saya sebagai Kepala Sekolah Menengah Atas di Provinsi DKI Jakarta," kata Retno, di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (30/6/2016).

Soal kapan jabatannya dapat kembali dan menjabat di sekolah mana Retno menyerahkan urusan itu kepada Disdik DKI. Namun, sampai saat ini, Disdik DKI belum mematuhi putusan pengadilan dan belum berkomunikasi dengannya.

"Belum ada komunikasi dengan dinas pendidikan, dan tidak ada komunikasi saya dengan pihak Pemprov (soal ini)," ujar Retno.

Retno mengaku membuka jalur dialog dibanding berlama-lama melalui jalur hukum.

"Kenapa enggak selesaikan ke meja coklat dari pada ke meja hijau," ujar Retno.

Pengacara LBH yang mendampingi Retno, Eny Rofiatul menyatakan, pihaknya menanti Pemprov DKI mematuhi keputusan pengadilan. Berdasarkan ketentuan Mahkamah Agung, sudah bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap, karena perkaranya ada di level daerah bukan nasional.

"Seharusnya sudah tidak bisa sampai kasasi, karena sudah inkracht kalau berdasarkan ketentuan Mahkamah Agung. Kita lihat saja," ujar Eny.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memenangkan mantan Kepala SMAN 3 Jakarta, Restno Listyarti, di tingkat banding melawan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Putusan PT TUN itu menguatkan putusan yang sama yang juga memenangkan Retno di pengadilan tingkat pertama (PTUN) sebelumnya. Dalam putusannya PT TUN menerima permohonan pembanding, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 165/G/2015/PTUN-JKT Tanggal 7 Januari 2016 yang dimohonkan banding tersebut.

Pada putusan di tingkat pertama, hakim menyatakan mengabulkan gugatan Retno seluruhnya, menyatakan batal Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan nomor 355 Tahun 2015, mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan nomor 355 Tahun 2015, serta mewajibkan tergugat mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan penggugat dalam keadaan semula sebagai kepala sekolah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waswasnya Warga yang Tinggal di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi pada Musim Hujan...

Waswasnya Warga yang Tinggal di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi pada Musim Hujan...

Megapolitan
Jumlah Kambing Kurban di Masjid Sunda Kelapa Menurun, Pengurus: Kualitas yang Utama, Bukan Kuantitas

Jumlah Kambing Kurban di Masjid Sunda Kelapa Menurun, Pengurus: Kualitas yang Utama, Bukan Kuantitas

Megapolitan
Lebaran yang Seperti Hari Biasanya di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi

Lebaran yang Seperti Hari Biasanya di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Megapolitan
Ibu Asal Bekasi yang Cabuli Anaknya Jalani Tes Kesehatan Mental

Ibu Asal Bekasi yang Cabuli Anaknya Jalani Tes Kesehatan Mental

Megapolitan
OTK Konvoi di Kemayoran, Tembak Warga Pakai 'Airsoft Gun'

OTK Konvoi di Kemayoran, Tembak Warga Pakai "Airsoft Gun"

Megapolitan
Jumlah Kambing yang Dikurbankan di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Menurun Drastis

Jumlah Kambing yang Dikurbankan di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Menurun Drastis

Megapolitan
Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Megapolitan
Anies Baswedan: Lebih Penting 'Ngomongin' Kampung Bayam...

Anies Baswedan: Lebih Penting "Ngomongin" Kampung Bayam...

Megapolitan
Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Rasanya Menjadi Ibrahim

Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Rasanya Menjadi Ibrahim

Megapolitan
Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Megapolitan
Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Megapolitan
Heru Budi: Selamat Idul Adha, Selamat Libur Panjang...

Heru Budi: Selamat Idul Adha, Selamat Libur Panjang...

Megapolitan
Gibran Sumbang Sapi 1 Ton untuk Pertama Kalinya ke Masjid Istiqlal

Gibran Sumbang Sapi 1 Ton untuk Pertama Kalinya ke Masjid Istiqlal

Megapolitan
Anies Sekeluarga Jalan Kaki ke Masjid Babul Khoirot untuk Shalat Idul Adha

Anies Sekeluarga Jalan Kaki ke Masjid Babul Khoirot untuk Shalat Idul Adha

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com