Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pembacaan Vonis, Daeng Azis Hanya Menundukkan Kepala

Kompas.com - 30/06/2016, 15:49 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pentolan Kalijodo, Abdul Azis atau Daeng Azis, Kamis (30/6/2016) sore, kembali menjalani persidangan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Azis yang tiba menggunakan kemeja biru dan kopiah putih, tampak santai turun dari mobil tahanan. Tak ada pernyataan apapun saat awak media bertanya kesiapan Azis dalam pesidangan hari ini.

Sidang Azis dijadwalkan dimulai pada pukul 14.00 Wib, namun sidang baru dimulai pada pukul 14.45 WIB. Tampak tiga personel kepolisian dengan senjata laras panjang berjaga di dalam persidangan.

Hadir juga sejumlah kerabat dan teman Azis untuk mendengar vonis mantan "orang kuat" di Kalijodo itu. Saat masuk ke ruang persidangan, wajah Azis tampak lusuh. Begitu juga saat Azis duduk di kursi terdakwa, Azis lebih sering menundukkan kepala.

Sebelum memulai persidangan Ketua Majelis Hakim di persidangan Azis, Hasoloan Sianturi menanyakan kesiapan Azis.

"Apakah saudara sehat? Ada yang ingin disampaikan," tanya Hasoloan.

Dalam pernyataannya, Azis kembali mengungkapkan kekecewaannya terkait bukti acara pemeriksaan yang tidak pernah disampaikan di dalam persidangan.

"Saya sudah sampaikan ke Bu Melda (jaksa penuntut umum) bahwa waktu saya di-BAP tambahan, tidak ada keterangan yang saya tahu dan yang saya dengar disampaikan di persidangan," ujar Azis.

Setelah mendengar pernyataan Azis itu, majelis hakim hanya meminta Azis untuk mendengar putusan yang akan disampaikan.

Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menuntut Daeng Azis dengan pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dengan tuntutan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.

Tidak terima dengan tuntutan itu, Azis mengajukan pledoi atau pembelaan. Azis memohon agar majelis hakim membebaskannya karena dia bukanlah tersangka utama dalam kasus pemasangan listrik ilegal di Kafe Intan dan Kingstar miliknya.

Kompas TV Daeng Azis Disidang Pencurian Listrik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com