JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kini mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengantarkan anaknya ke sekolah saat hari pertama masuk sekolah pada Senin (18/7/2016).
Basuki mengubah keputusannya sebelum untuk melarang PNS mengantarkan anaknya ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah sesuai dengan imbauan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan.
(Baca juga: Ahok Tak Izinkan PNS DKI Antar Anak pada Hari Pertama Sekolah)
Menurut Basuki, PNS boleh mengantarkan anaknya ke sekolah asalkan melapor terlebih dahulu kepada atasan masing-masing.
"Itu haknya semua PNS. Mau ngajuin izin sehari, setengah hari, selama atasannya memberikan, itu hak. Sama kayak kamu izin sehari sudah hak. Enggak ditulis juga hak," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (15/7/2016).
Pria yang dikenal dengan nama Ahok ini menilai, mengajukan izin menunda masuk kantor demi mengantar anak ke sekolah ini sama halnya dengan izin cuti.
Ia menilai, keduanya sama-sama hak PNS. "Kalau kamu minta cuti dan enggak dikasih bos, kamu bisa gugat enggak? Bisa. Apalagi PNS," ujar dia.
(Baca juga: Ahok: Banyak PNS Pagi-pagi Duduk Baca Koran, Nongkrong di Kafe)
Imbauan kepada orangtua agar mengantar anak pada hari pertama sekolah mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016.
Menurut Ahok, imbauan itu sendiri mencontoh sistem yang diberlakukan di sekolah-sekolah internasional.
Ia mengatakan, di sekolah internasional, semua orangtua wajib datang ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah.
Tujuannya, membahas kegiatan belajar mengajar siswa bersama para guru.
"Makanya saya bilang (imbauan Mendikbud) bagus saja. Anak saya sekolah internasional, orangtua pasti dipanggil. Persoalan saya, ikut enggak ikut. Kalau saya enggak ikut, istri saya yang ikut. Jadi itu urusan masing-masing keluarga," kata Ahok.