JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan kebijakan baru terkait swakelola TPST Bantargebang. Kebijakan tersebut dibuat untuk kepentingan masyarakat di sekitar TPST Bantargebang dan juga pekerjanya.
Salah satunya, Pemprov DKI akan menambah dana kompensasi untuk warga yang tinggal di sekitar TPST Bantargebang.
"Penambahan besaran dana kompensasi bagi masyarakat terdampak dari yang biasanya Rp 300.000 per 3 bulan menjadi Rp 500.000 per 3 bulan," ujar Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adjie melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2016).
Selain itu, jumlah Kepala Keluarga yang mendapatkan dana kompensasi juga ditambah. Jika sebelumnya ada 15.000 KK yang menerima dana kompensasi, kini ada 18.000 KK.
Isnawa juga mengatakan, ke depannya pengelolaan TPST Bantargebang akan ditangani dengan lebih profesional.
"Pengelolaan TPST Bantargebang yang ramah lingkungan dan didampingi tenaga ahli professional di bidangnya," ujar Isnawa.
Dinas Kebersihan DKI Jakarta telah melayangkan SP 3 kepada pengelola TPST Bantargebang pada 21 Juni 2016. Berdasarkan SP 3 tersebut, PT GTJ dan NOEI memiliki waktu hingga 6 Juli sebelum pemutusan kontrak.
Penerbitan SP 3 dilakukan setelah perjanjian kerja sama Pemprov DKI dengan pengelola TPST Bantargebang selesai diaudit. Audit tersebut dilakukan oleh PriceWaterhouse Coopers, pihak yang ditunjuk secara resmi oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
Penunjukan auditor independen ini merupakan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Salah satu bagian yang akan diaudit adalah mengenai kewajiban membangun gasification landfill anaerobic digestion (galfad). Berdasarkan hasil audit independen tersebut, pengelola TPST Bantargebang wanprestasi.