JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Tangerang mengembalikan berkas perkara dua pembunuh EF (19) kepada penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pengembalian tersebut lantaran berkas tersebut masih dirasa belum lengkap.
"Iya sudah kami kembalikan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andri Wiranofa saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/7/2016).
Namun Andri belum menjelaskan secara detail hal apa yang kurang dari berkas perkara yang dikembalikan ke penyidik tersebut.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan pihaknya belum menerima pengembalian berkas tersebut dari Kejari Tangerang.
"Kata siapa? Enggak ada kok (berkas perkara yang dikembalikan)," kata Budi.
Sebelumnya, berkas perkara dua tersangka pembunuhan sadis terhadap karyawati EF (19), yakni Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi, dilimpahkan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
"Berkas perkara dua tersangka itu (Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi) sudah kami limpahkan," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto saat dihubungi Kamis (21/7/2016).
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kasus ini bermula saat EF ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di mes karyawan PT PGM, Kampung Jatimulya, RT 01/RW 04, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kota Tangerang, Provinsi Banten, pada 14 Mei lalu. (Baca: Polisi Limpahkan Berkas Perkara 2 Tersangka Pembunuh EF ke Kejari Tangerang )
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.