Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Kendaraan Berpelat Genap Masih Melintas di Bundaran Senayan

Kompas.com - 27/07/2016, 09:01 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem ganjil genap mulai diterapkan hari ini, Rabu (27/7/2016). Pada hari ini, kendaraan yang boleh melintasi kawasan ganjil genap hanya kendaraan berpelat nomor ganjil.

Pantauan Kompas.com, di Bundaran Senayan masih banyak kendaraan roda empat yang berpelat nomor genap melintas di kawasan tersebut. Namun, hanya beberapa kendaraan berpelat nomor genap yang terkena lampu merah yang dilakukan peneguran dan sosialisasi oleh petugas kepolisian dan Dishub DKI.

Sedangkan kendaraan roda empat yang berpelat nomor genap yang tidak terkena lampu merah di kawasan tersebut tidak diberhentikan oleh petugas.

Pada tahap ujicoba ganjil genap ini, kendaraan berpelat nomor genap tidak dikenakan sanksi. Petugas hanya menjelaskan mulai hari ini sistem ganjil genap mulai diberlakukan. Selain, itu petugas juga membagi-bagikan brosut peraturan ganjil genap.

Salah satu pengendara berpelat genap yang sempat diberhentikan petugas, Indra mengaku dirinya sudah mengetahui sistem tersebut dari media massa. Namun, dirinya mengaku lupa jika hari ini sistem tersebut sudah diberlakukan.

"Maaf pak hari ini penerapan sistem ganjil genap sudah berlangsung, saat ini yang boleh melintas hanya kendaraan ganjil. Mobil bapak kan pelatnya genap. Untuk hari ini kami belum menerapkan sanksi, tapi nanti tanggal 30 Agustus sudah diberlakukan sanksi tilang," ujar salah satu petugas kepolisian kepada Indra di lampu merah Bundaran Senayan.

"Waduh maaf Pak saya lupa kalau hari ini sudah berlaku," ujar Indra menanggapi pernyataan dari anggota polisi tersebut. (Baca: Polisi Gunakan Pengeras Suara untuk Sosialisasikan Ganjil Genap)

Selain Indra, pengendara mobil berpelat nomor D 3888, bernama Dadang juga turut diketuk kaca mobilnya oleh petugas saat terkena lampu merah di kawasan tersebut. Dadang mengaku kepada anggota bahwa dirinya berasal dari Bandung dan tidak tahu di Jakarta diberlakukan sistem ganjil genap.

"Saya enggak tahu Pak kalau di sini (Jakarta) ada sistem itu. Saya dari Bandung ini Pak," ucap Dadang.

"Hari ini kami memang masih tahap uji coba Pak, tapi nanti tanggal 30 Agustus kami sudah akan berlakukan sanksi tilang. Tolong dibaca ya Pak brosurnya biar anda mengerti peraturannya," kata anggota polisi yang bertugas.

Di lampu merah Bundaran Senayan sendiri, terdapat lima orang anggota kepolisian dari Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Sementara itu hanya ada dua orang petugas Dishub yang ikut menemani kepolisian.

Penerapan ganjil genap merupakan kebijakan transisi sebelum diterapkannya jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap.

Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Kebijakan ini hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. (Baca: Saat Polisi Hentikan Kendaraan di Jalur Ganjil Genap di Tahap Uji Coba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com