JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem ganjil genap mulai diterapkan hari ini, Rabu (27/7/2016). Pada hari ini, kendaraan yang boleh melintasi kawasan ganjil genap hanya kendaraan berpelat nomor ganjil.
Pantauan Kompas.com, di Bundaran Senayan masih banyak kendaraan roda empat yang berpelat nomor genap melintas di kawasan tersebut. Namun, hanya beberapa kendaraan berpelat nomor genap yang terkena lampu merah yang dilakukan peneguran dan sosialisasi oleh petugas kepolisian dan Dishub DKI.
Sedangkan kendaraan roda empat yang berpelat nomor genap yang tidak terkena lampu merah di kawasan tersebut tidak diberhentikan oleh petugas.
Pada tahap ujicoba ganjil genap ini, kendaraan berpelat nomor genap tidak dikenakan sanksi. Petugas hanya menjelaskan mulai hari ini sistem ganjil genap mulai diberlakukan. Selain, itu petugas juga membagi-bagikan brosut peraturan ganjil genap.
Salah satu pengendara berpelat genap yang sempat diberhentikan petugas, Indra mengaku dirinya sudah mengetahui sistem tersebut dari media massa. Namun, dirinya mengaku lupa jika hari ini sistem tersebut sudah diberlakukan.
"Maaf pak hari ini penerapan sistem ganjil genap sudah berlangsung, saat ini yang boleh melintas hanya kendaraan ganjil. Mobil bapak kan pelatnya genap. Untuk hari ini kami belum menerapkan sanksi, tapi nanti tanggal 30 Agustus sudah diberlakukan sanksi tilang," ujar salah satu petugas kepolisian kepada Indra di lampu merah Bundaran Senayan.
"Waduh maaf Pak saya lupa kalau hari ini sudah berlaku," ujar Indra menanggapi pernyataan dari anggota polisi tersebut. (Baca: Polisi Gunakan Pengeras Suara untuk Sosialisasikan Ganjil Genap)
Selain Indra, pengendara mobil berpelat nomor D 3888, bernama Dadang juga turut diketuk kaca mobilnya oleh petugas saat terkena lampu merah di kawasan tersebut. Dadang mengaku kepada anggota bahwa dirinya berasal dari Bandung dan tidak tahu di Jakarta diberlakukan sistem ganjil genap.
"Saya enggak tahu Pak kalau di sini (Jakarta) ada sistem itu. Saya dari Bandung ini Pak," ucap Dadang.
"Hari ini kami memang masih tahap uji coba Pak, tapi nanti tanggal 30 Agustus kami sudah akan berlakukan sanksi tilang. Tolong dibaca ya Pak brosurnya biar anda mengerti peraturannya," kata anggota polisi yang bertugas.
Di lampu merah Bundaran Senayan sendiri, terdapat lima orang anggota kepolisian dari Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Sementara itu hanya ada dua orang petugas Dishub yang ikut menemani kepolisian.
Penerapan ganjil genap merupakan kebijakan transisi sebelum diterapkannya jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Kebijakan ini hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. (Baca: Saat Polisi Hentikan Kendaraan di Jalur Ganjil Genap di Tahap Uji Coba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.