JAKARTA, KOMPAS.com - Chairman PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan mengeluhkan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pulau reklamasi usulan Pemprov DKI Jakarta yang dianggapnya terlalu tinggi.
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan, besaran NJOP ditentukan berdasarkan kajian tim ahli.
Untuk NJOP di pulau reklamasi, Ahok menyebut besarannya mengacu NJOP yang ada di wilayah Jakarta Utara, tepatnya yang ada di sekitar pulau reklamasi. Ahok mencontohkan wilayah Pantai Indah Kapuk dan Ancol.
"Jadi kalau dia bilang ketinggian, berarti yang di PIK, Ancol semua ketinggian. NJOP ditentukan perkawasan. Kalau memang ketinggian, dia mesti protes ke tim. Kita berdebat teknis," ujar Ahok di Balai Kota, Kamis (28/7/2016).
Mengenai penggunaan NJOP sebagai acuan kontribusi tambahan, Ahok menyatakan kebijakan itu diambil untuk mempermudah penghitungan kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengembang ke pemerintah.
"Kalau enggak pakai NJOP, kamu jual atau diskon, aku ngauditnya gimana? Nanti ratusan unit rumah lho di situ, ada 5.000 hektar lebih atau berapa."
"Kalau kamu jual setengah saja, saya mana tahu kamu jual diskon, enggak diskon, nanti nentuinnya gimana? Periksanya gimana? Tapi kalau pakai fix NJOP kan enak," ujar Ahok.
Pada sidang kasus suap reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/7/2016), Aguan mengakui pernah menyampaikan permintaan mengenai penentuan besaran NJOP.
Aguan menyampaikan permintaan tersebut kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik.
Menurut Aguan, saat bertemu dengan Prasetio, ia mengutarakan bahwa besaran NJOP yang diusulkan Pemprov DKI terlalu tinggi. Besaran NJOP tersebut ikut dibahas dalam pembahasan soal kontribusi yang dimuat dalam Raperda.
"Saya juga tidak tahu kenapa Pemda masukin itu dalam pembahasan, setahu saya NJOP harus ada tim khusus. Bicara NJOP, kalau misal dia beri harga Rp 20 juta, itu gila," ujar Aguan.
Menurut Aguan, tidak adil jika Pemprov DKI menentukan besaran NJOP secara sepihak. Apalagi, penentuan NJOP menggunakan formula perhitungan oleh tim khusus.
"Saya kasih contoh, saya tinggal di PIK (Pantai Indah Kapuk) itu paling elite, tahun ini baru Rp 15 juta, kalau diambil Rp 20 juta, gila enggak masuk akal," kata dia.
Nilai NJOP akan berpengaruh pada besaran nilai tambahan kontribusi sebesar 15 persen yang telah diusulkan Pemprov DKI. Dalam usulan tersebut, pengembang reklamasi akan dibebankan tambahan kontribusi dengan perhitungan 15 persen x NJOP x luas lahan yang dapat dijual.
Dengan demikian, diperkirakan, dalam setahun Pemprov DKI mendapatkan Rp 43 triliun dari pengembang. Menurut Aguan, angka tersebut terlalu membebani pengembang.