Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penataan Kampung Dadap Dilanjutkan tetapi Sejumlah Masalah Mesti Dibenahi

Kompas.com - 29/07/2016, 07:15 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

Kompas TV Warga Dadap: Tolong Libatkan Kami!

Pemkab juga harus menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai rencana penanganan kawasan Kampung Baru Dadap berikut perkiraan anggaran per tahun secara proporsional. Peraturan lainnya yang juga perlu dibuat yakni Keputusan Bupati mengenai penetapan lokasi permukiman kumuh berdasarkan perda penataan permukiman kumuh.

Ombudsman juga merekomendasikan agar penataan sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya pembangunan fasilitas Islmaic Center dan Kawasan Pendidikan Modern.

Pemkab Tangerang juga harus memberikan kompensasi kepada warga atas tanah milik warga yang berstatus hak milik.

Pemerintah Kabupaten Tangerang melayani warga Kampung Baru Dadap untuk membuat surat keterangan tanah (SKT). Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, kata Alamsyah, direkomendasikan menerima dan secara proaktif memproses permohonan pendaftaran tanah oleh warga apabila dalam 30 hari permohonan SKT yang diajukan secara tertulis oleh warga tidak direspon oleh kelurahan.

Di sisi lain, Pemkab Tangerang harus memastikan bahwa perencanaan penanganan, pola penanganan dan pelaksanaan penanganan Kampung Baru Dadap dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kualitas hidup warga.

Selain itu juga tidak memisahkan warga dari mata pencaharian asal mereka sebagai nelayan.

Program nasional

Ombudsman menegaskan, penataan Kampung Baru Dadap di Kabupaten Tangerang, Banten, tetap dilakukan. Namun, Pemerintah Kabupaten Tangerang harus memenuhi rekomendasi Ombudsman.

Pasalnya penataan Dadap yang sudah menjadi program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014 - 2019. Dalam RPJMN, penataan Dadap masuk dalam program 100-0-100 yang digagas Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Program 100-0-100 merupakan program ketersediaan 100 persen air minum, 0 persen kawasan kumuh, dan 100 persen fasilitas sanitasi serta drainase di seluruh wilayah Indonesia.

"Ini (penataan Kampung Baru Dadap) adalah program nasional, harus dijalankan Pemprov Banten dan Pemkab Tangerang," kata Alamsyah.

Kampung Baru Dadap termasuk dalam kategori kumuh berat dan harus dilakukan penataan. Namun penataan tidak bisa dilakukan dengan model Pemkab Tangerang sebelumnya. Penataan harus melibatkan partisipasi masyarakat.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, mengungkapkan rekomendasi Ombudsman RI tidak menghentikan penataan Kampung Baru Dadap. Pihaknya tetap bisa melanjutkan penataan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com