Pemkab juga harus menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai rencana penanganan kawasan Kampung Baru Dadap berikut perkiraan anggaran per tahun secara proporsional. Peraturan lainnya yang juga perlu dibuat yakni Keputusan Bupati mengenai penetapan lokasi permukiman kumuh berdasarkan perda penataan permukiman kumuh.
Ombudsman juga merekomendasikan agar penataan sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya pembangunan fasilitas Islmaic Center dan Kawasan Pendidikan Modern.
Pemkab Tangerang juga harus memberikan kompensasi kepada warga atas tanah milik warga yang berstatus hak milik.
Pemerintah Kabupaten Tangerang melayani warga Kampung Baru Dadap untuk membuat surat keterangan tanah (SKT). Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, kata Alamsyah, direkomendasikan menerima dan secara proaktif memproses permohonan pendaftaran tanah oleh warga apabila dalam 30 hari permohonan SKT yang diajukan secara tertulis oleh warga tidak direspon oleh kelurahan.
Di sisi lain, Pemkab Tangerang harus memastikan bahwa perencanaan penanganan, pola penanganan dan pelaksanaan penanganan Kampung Baru Dadap dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kualitas hidup warga.
Selain itu juga tidak memisahkan warga dari mata pencaharian asal mereka sebagai nelayan.
Program nasional
Ombudsman menegaskan, penataan Kampung Baru Dadap di Kabupaten Tangerang, Banten, tetap dilakukan. Namun, Pemerintah Kabupaten Tangerang harus memenuhi rekomendasi Ombudsman.
Pasalnya penataan Dadap yang sudah menjadi program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014 - 2019. Dalam RPJMN, penataan Dadap masuk dalam program 100-0-100 yang digagas Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Program 100-0-100 merupakan program ketersediaan 100 persen air minum, 0 persen kawasan kumuh, dan 100 persen fasilitas sanitasi serta drainase di seluruh wilayah Indonesia.
"Ini (penataan Kampung Baru Dadap) adalah program nasional, harus dijalankan Pemprov Banten dan Pemkab Tangerang," kata Alamsyah.
Kampung Baru Dadap termasuk dalam kategori kumuh berat dan harus dilakukan penataan. Namun penataan tidak bisa dilakukan dengan model Pemkab Tangerang sebelumnya. Penataan harus melibatkan partisipasi masyarakat.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, mengungkapkan rekomendasi Ombudsman RI tidak menghentikan penataan Kampung Baru Dadap. Pihaknya tetap bisa melanjutkan penataan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.