JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah gudang di kawasan Cakung, Jakarta Timur yang berisi pakaian bekas ilegal digerebek polisi beberapa waktu lalu. Dari gudang tersebut didapati ada 2.216 bal pakaian bekas dari Jepang dan Korea.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan pemilik gudang berinisial HS telah menjalankan bisnis ilegal ini selama tiga tahun. Dalam sebulan HS menjual 300 bal tiap bulannya.
"Barang bekas itu mereka jual per bal Rp 2 Juta sampai Rp 3 juta, dengan rata-rata 300 bal dalam tiap bulan. Dalam sebulan mereka mampu meraup untung Rp 1 miliar," ujar Fadil di lokasi, Senin (1/8/2016).
Fadil menjelaskan, HS membeli pakaian bekas tersebut seharga Rp 1 juta tiap bal nya. Mereka biasa memasarkan barang-barang bekas tersebut di daerah Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya.
"Coba bayangkan berapa keuntungan mereka selama tiga tahun menjalankan bisnis ini. Negara juga dirugikan dari pajak yang seharusnya mereka bayarkan. Diperkirakan kerugian negara karena ulah mereka bermiliar-miliar," ucapnya.
Fadil mengungkapkan selain merugikan negara karena mengimpor barang secara ilegal, para tersangka juga membahayakan konsumennya dari segi kesehatan. Hal itu karena barang bekas ini masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan kesehatan dari instansi terkait.
Dalam kasus ini polisi mengamankan 12 orang yakni, HS (pemilik gudang), PR, SKM (29), NHD (36), WL (31), BS (37), DSL als D (46), AAZS (43), JRM alias JN (47), SHM (45), SSD (27) dan RD (44), pedagang Pasar Senen. Sementara satu orang lainnya yakni UD selaku importir masih dilakukan pengejaran.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 111, 112 ayat 2, dan 113 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Peraturan Menteri Perdagangan nomor 51/M tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan atau RI no 10 tahun 1995 tentang Kapabeanan, diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Baca: Polisi Ungkap Penyimpanan Pakaian Bekas Impor Ilegal dari Jepang dan Korea)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.