JAKARTA, KOMPAS.com - AT (41), tersangka kasus penyebar ujaran kebencian di media sosial terkait kerusuhan Tanjungbalai tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Ia hanya dikenai wajib lapor pada tiap hari Senin dan Kamis.
"AT itu tidak ditahan, dia hanya dikenakan wajib lapor, Senin dan Kamis," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (4/8/2016).
Awi menjelaskan, polisi tidak menahan AT karena alasan kemanusiaan.
"Yang bersangkutan kan sedang sakit. Dia sakit stroke ringan di tangan kanannya," ucapnya.
AT ditangkap di kediamannya pada Selasa (2/8/2016) pagi sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Menurut hasil pemeriksaan, ternyata AT menyebarluaskan ujaran kebencian tersebut di dua akun Facebook miliknya.
Akibat ulahnya, AT terancam dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama enam tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.