Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Reklamasi Pulau F, I dan K Dianggap Tidak Tepat

Kompas.com - 04/08/2016, 19:13 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kuasa Hukum Pemprov DKI Jakarta Haratua Purba menilai gugatan yang diajukan nelayan atas surat keputusan pemberian izin reklamasi untuk Pulau F, I dan K tidak sesuai dengan aturan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Haratua mengatakan, sesuai Pasal 53 Undang-Undang PTUN, gugatan dapat diajukan jika ada pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara. Ia lalu mempertanyakan di mana kerugian nelayan sekarang ini.

Pasalnya, pulau F, I dan K belum dibangun meski SK pelaksanaan izin reklamasinya sudah turun.

"Pasal 53 UU PTUN itu, yang menggugat itu orang yang kena kerugian akibat keputusan tata usaha negara. Makanya tadi saya tanya ke saksi, ada kerugiannya tidak, dia bilang belum," kata Haratua, di PTUN Jakarta, di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (4/8/2016).

Sehingga, kata Haratua, ia menilai gugatan tersebut tidak sesuai dengan aturan PTUN.

"Jadi gugatan baru bisa diajukan, kalau ada kerugian nyata di sini," ujarnya.

Zelvi Edi Asmara, nelayan yang menjadi saksi dalam persidangan mengatakan, jika pembangunan ketiga pulau itu direalisasikan, maka akan berdampak pada mata pencahariannya sebagai nelayan.

"Setelah reklamasi, jangankan untuk nabung, untuk kebutuhan saya saja enggak nutup. Istri saya yang dulu enggak jualan, sekarang mesti jualan (untuk nambah penghasilan)," ujar Zelvi.

Meski belum ada pembangunan Pulau F, I dan K, Zelvi bersaksi di rutenya melaut sejajar dengan rencana reklamasi, sudah ada pencemaran air laut. Menurut Zelvi, air di laut yang biasa ia lintasi terkadang berubah menjadi warna merah dan putih dan diduga disebabkan limbah.

Adapun sidang gugatan reklamasi ini akan dilanjutkan Kamis (11/8/2016) depan. Agenda sidang berikutnya masih akan menghadirkan saksi dari pihak nelayan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Foto Struick dan Nathan, Pedagang Aksesoris Banjir Cuan Jualan di GBK

Pakai Foto Struick dan Nathan, Pedagang Aksesoris Banjir Cuan Jualan di GBK

Megapolitan
Penyidikan Kasus Vina Hanya Fokus Pada Pegi, Hotman Paris: Tidak Akan Mungkin Terbongkar

Penyidikan Kasus Vina Hanya Fokus Pada Pegi, Hotman Paris: Tidak Akan Mungkin Terbongkar

Megapolitan
Belum Tetapkan Tersangka, Polisi Masih Sidik Kasus Pencabulan Bocah oleh Kakek dan Paman di Depok

Belum Tetapkan Tersangka, Polisi Masih Sidik Kasus Pencabulan Bocah oleh Kakek dan Paman di Depok

Megapolitan
Demi Dukung Timnas, Kevin Semangat Datang ke GBK meski Pakai Kursi Roda

Demi Dukung Timnas, Kevin Semangat Datang ke GBK meski Pakai Kursi Roda

Megapolitan
Eskalator Rusak, Pengguna KRL Usul Bikin Tangga di 'Skybridge' Stasiun Bojonggede

Eskalator Rusak, Pengguna KRL Usul Bikin Tangga di "Skybridge" Stasiun Bojonggede

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Laku Rp 725 Juta, Uang Lelang Bakal Langsung Diserahkan ke Korban

Rubicon Mario Dandy Laku Rp 725 Juta, Uang Lelang Bakal Langsung Diserahkan ke Korban

Megapolitan
Aksi Pendukung Timnas di GBK, Nyalakan 'Flare' hingga Pukul Tripod Reporter

Aksi Pendukung Timnas di GBK, Nyalakan "Flare" hingga Pukul Tripod Reporter

Megapolitan
Pria Tenggelam Saat Mandi di Kali Mookervart, Warga: Saya Sempat Peringatkan Bahaya

Pria Tenggelam Saat Mandi di Kali Mookervart, Warga: Saya Sempat Peringatkan Bahaya

Megapolitan
Eskalator 'Skybridge' Stasiun Bojonggede Rusak, Pengguna Keluhkan Waktu Tempuh Berjalan Kaki

Eskalator "Skybridge" Stasiun Bojonggede Rusak, Pengguna Keluhkan Waktu Tempuh Berjalan Kaki

Megapolitan
Ibu Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Ceritakan Anaknya Gagal Nikah dan Harus Jual Rumah

Ibu Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Ceritakan Anaknya Gagal Nikah dan Harus Jual Rumah

Megapolitan
Nasib Tragis Pemotor di Kramatjati, Tewas Tertancap Pagar Saat Hendak Buang Air Kecil

Nasib Tragis Pemotor di Kramatjati, Tewas Tertancap Pagar Saat Hendak Buang Air Kecil

Megapolitan
Ketika Sekuriti Plaza Indonesia Pukul Anjing Fay, Dinilai Tak Salah di Mata 'Handler' Anjing K9

Ketika Sekuriti Plaza Indonesia Pukul Anjing Fay, Dinilai Tak Salah di Mata "Handler" Anjing K9

Megapolitan
Otto Hasibuan: Kalau Tak Ada Saksi Mata, 5 Terpidana Pembunuhan Vina Bisa Tak Bersalah

Otto Hasibuan: Kalau Tak Ada Saksi Mata, 5 Terpidana Pembunuhan Vina Bisa Tak Bersalah

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Akhirnya Terjual di Lelang Ketiga, Laku Rp 725 Juta

Rubicon Mario Dandy Akhirnya Terjual di Lelang Ketiga, Laku Rp 725 Juta

Megapolitan
Merah Putih Stadion GBK Jelang Laga Indonesia Vs Filipina

Merah Putih Stadion GBK Jelang Laga Indonesia Vs Filipina

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com