JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno, mengungkapkan, warga yang direlokasi dari tempat-tempat yang ditertibkan akan menjadi pemilih dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 di tempatnya yang baru.
Mereka dikatakan telah diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat baru.
Kepastian itu didapat setelah pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.
"Kami sudah koordinasi dengan Dinas Kependudukan. Kabarnya mereka sudah diberi KTP baru di tempat tinggal barunya," kata Sumarno di Gedung KPU Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Dengan demikian, KTP mereka di tempat asalnya tak berlaku lagi.
Sumarno berharap, dengan identitas baru tersebut warga yang direlokasi dapat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jika tidak, mereka biasanya akan masuk dalam Daftar Pemilih Potensial Pemilihan (DP4).
"Semoga di identitas baru itu sudah masuk ke DP4 dan bisa menjadi DPT," kata Sumarno.
Sumarno mengatakan, para pemilih tak perlu khawatir tak bisa memilih bila namanya tidak masuk DPT. Pemilih hanya perlu menunjukkan KTP asli di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk bisa ikut memilih dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.