JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan pedagang pasar menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/8/2016) sore. Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang PD Pasar Jaya dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Area Pasar.
Klausul yang memberatkan pedagang dalam aturan tersebut adalah pedagang yang hanya boleh memiliki satu kios serta batas waktu satu tahun kepemilikan kios bagi para pedagang.
"Ini semua jadi kewenangan Dirut PD Pasar Jaya yang sewenang-wenang dan memarjinalkan pedagang," kata Ketua Perhimpunan Pedagang Pasar Tradisional DKI Jakarta Ngadiran, saat melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta.
Mereka meminta PD Pasar Jaya berlaku adil bagi para pedagang pasar. Selain itu, mereka juga minta untuk selalu dilibatkan dalam menyusun rancangan perda. Dia mengatakan, pasar harus dikelola secara profesional dan pedagang harus diperlakukan secara adil dan transparan.
"Hari ini kami suarakan meminta keadilan. Para konglomerat boleh sewa kios sampai 65 tahun, kami kok cuma satu tahun. Ini peraturan konyol," kata Ngadiran.
Aksi unjuk rasa para pedagang pasar di depan Balai Kota DKI Jakarta hanya berlangsung selama 10 menit. Massa kemudian melanjutkan aksi ke depan gedung DPRD DKI Jakarta. (Baca: DPRD DKI Minta PD Pasar Jaya Tak Gratiskan Sewa Kios)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.