TANGERANG, KOMPAS.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mendata empat produk obat tradisional yang masuk dalam daftar peringatan atau public warning BPOM.
Keempat obat tradisional itu sebelumnya ditemukan saat BPOM bersama Polda Banten menyegel sebuah gudang yang diduga menjadi tempat produksi puluhan obat tradisional ilegal di Desa Cilongok, Kabupaten Tangerang, Selasa (9/8/2016).
"Beberapa produk obat tradisional dan tanpa izin edar yang ditemukan termasuk dalam daftar public warning Badan POM, yaitu Wantong, Sulami, Spider, dan Tawon Liar," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito kepada pewarta, Rabu (10/8/2016).
Adapun produk obat tradisional lain yang ditemukan di gudang di daerah Kabupaten Tangerang milik PT Bilca Markin Jaya Makmur itu di antaranya Ricalinu, Xianling, Chon Sang, Sheng Lin, Jakarta Bandung, Bintang Dua Mustika Dewa, Obaku, Purbasalam Bintang Dua, Tangkur Kobra, Sera, dan Ocema.
Total produk obat tradisional yang ditemukan di sana sebanyak 20 jenis. Semua obat tradisional yang ditemukan di sana telah diamankan oleh BPOM dan Direktorat Narkoba Polda Banten. Selain itu, petugas BPOM turut mengamankan serbuk putih yang diduga sebagai bahan kimia obat Parasetamol.
"Serbuk putih itu kami sita untuk diuji di laboratorium," tutur Penny.
Dari hasil pemeriksaan sementara, puluhan produk obat tradisional itu mencantumkan izin edar fiktif dengan nama produsen Herbalindo SM. Padahal, nama produsen tersebut pernah tersangkut tindak pidana pada tahun 2008 lalu, sehingga tidak lagi beroperasi.
Lokasi gudang produksi obat itu agak tersembunyi, tepatnya berada di belakang pabrik karton. Untuk masuk ke gudang tersebut, harus melalui pintu samping pabrik karton dan melewati beberapa ruangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.