Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Hasil Penyelidikan Kebakaran Apartemen Parama

Kompas.com - 18/08/2016, 12:06 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini masih memeriksa saksi untuk mengusut penyebab kebakaran yang terjadi di Apartemen Parama pada Minggu (14/8/2016). Sejauh ini polisi sudah memeriksa pengelola dan keamanan Apartemen Parama serta penghuni yang menjadi korban.

Pusat Laboratorium Forensik dari Mabes Polri juga diturunkan untuk memastikan apakah kebakaran terjadi kecelakaan atau kelalaian. Beberapa bulan sebelum kebakaran terjadi, Pemprov DKI Jakarta telah menyegel apartemen ini karena belum memperpanjang sertifikat layak fungsi (SLF).

John (61), warga negara Australia dan salah seorang penghuni apartemen itu, mengaku pernah bertanya perihal SLF ke pemilik unit apartemen yang ia sewa.

"Manajemen Parama bilang tak usah khawatir, sudah diurus. Saya pikir (gedung seperti ini) pasti tidak ada masalah," katanya Selasa (16/8/2016).

John mengatakan, ia dan tetangga-tetangganya tak terlalu tahu atau peduli terhadap segel, sebab pemilik unit dan manajemen menjamin masalah sedang diurus. Ia kecewa karena  masalah terebut berujung pada terjadiya kebakaran.

"Saya kecewa, saya dan semua (ekspatriat) di Indonesia bayar di muka setahun penuh untuk sewa, sekarang seperti ini," kata John.

Adapun penghuni lainnya, Jean Reksodiputro (46), menuturkan kejanggalan yang terjadi saat itu. Jean yang tinggal di lantai 12 bersama anak dan istrinya sore itu sedang memperbaiki AC. Namun listrik tiba-tiba padam, asap panas dan pekat mengepung seluruh lantai.

"Tidak ada api waktu itu, hanya asap. Kenapa sprinkler tidak nyala, alarm tidak nyala, padahal asapnya panas," kata Jean.

Ia pun diselamatkan malam harinya melalui tangga darurat yang menurutnya gelap, curam, dan menyulitkan evakuasi. Sebanyak 18 dari 75 orang yang terjebak saat kebakaran, terpaksa dirawat di rumah sakit karena menghirup asap kebakaran.

( Baca: Enam Orang Pengelola Apartemen Parama Telah Diperiksa Polisi )

Api diduga berasal dari panel listrik yang berada di lantai dasar, dan asapnya menjalar melalui tembok panel listrik. Jean kini berencana menggugat pihak pengelola karena telah merugikan penghuninya. Ia mengaku telah membayar Rp 200 juta kepada pemilik apartemen untuk sewa selama setahun.

"Alasannya pertama infomasi mengenai keamanan gedung ini. Dalam artian, tidak seluruh informasi diungkapkan. Kedua, faktor keamanan dikesampingkan, serta penangannya tidak terorganisir," ujarnya.

Jean merujuk pada selembar pengumuman dari Building Manager Apartemen Parama yang menyatakan alasan pihak pengelola terlambat mengurus SLF.

"Penyebab keterlambatan dari pengurusan sertifikat layak fungsi oleh Management Apartemen Parama dikarenakan adanya birokrasi lembaga atau instansi terkait di dalam kepengurusannya," tulis Building Manager Maulana Lubis tertanggal 14 Maret 2016.

Pengumuman itu berbunyi, pihak manajemen masih sibuk mengurus persyaratan untuk mendapatkan SLF dari Badan Pelayanan Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta dan meminta maaf atas keterlambatan.

Setelah terjadi kebakaran, Jean harus menginap di hotel dan belum dihubungi oleh pemilik apartemen maupun pengelola. Saat dirinya mencoba meminta pertanggungjawaban, pemilik mengatakan penghuni akan diberikan akomodasi selama tujuh hari, namun belum ada kejelasan soal ganti rugi ataupun hak tinggal para penghuninya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' pada Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" pada Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com