JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang gugatan terhadap surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta terkait pemberian pelaksanaan izin reklamasi untuk Pulau F, I, dan K akan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Empat saksi fakta akan dihadirkan dalam sidang kali ini.
Pengacara Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dari LBH Jakarta, Tigor Hutapea, mengatakan, empat saksi tersebut masing-masing sebagai nelayan dan petambak ikan di kawasan Pontang dan Lontar di Serang, Banten.
"Kami ingin membuktikan bahwa dampak reklamasi tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi di daerah lain, yakni Banten," kata Tigor kepada Kompas.com di PTUN Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (18/8/2016).
Material reklamasi, yakni pasir laut, kata Tigor, diambil pengembang dari kawasan Pontang dan Lontar. Pengambilan pasir itu diduga terjadi pada 2010-2016 untuk pulau C, D, dan G.
Mereka beroperasi dengan dua kapal pengeruk pasir.
"Dampaknya yakni terjadi abrasi, sebab terjadi pengambilan pasir dan kerusakan laut. Petambak ikan bandeng juga kehilangan area tambaknya akibat abrasi itu," kata Tigor.
Khusus untuk Pulau F, I, dan K, para saksi diundang lantaran dalam dokumen analisis dampak lingkungan (amdal) untuk tiga pulau reklamasi yang akan dibuat itu, pihak pengembang akan mengambil pasir di daerah yang sama.
"Ini berpotensi memperparah kerusakan dan abrasi akibat pengerukan pasir. Jadi, dalam amdal Pulau F, I, dan K, itu akan mengambil pasir dari sana juga," kata Tigor.