Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Operasional Media Massa Tak Terkena Peraturan Ganjil Genap

Kompas.com - 29/08/2016, 12:11 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil operasional milik perusahaan media massa dinyatakan tidak terkena peraturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap sepanjang kendaraan yang dipakai memiliki identitas dari media yang bersangkutan dan digunakan dalam rangka liputan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Syamsul Bahri mengatakan, mobil operasional milik perusahaan media massa yang tidak terkena peraturan ganjil genap berlaku baik untuk mobil dengan pemancar (SNG) maupun yang tidak.

"Harus dalam rangka liputan. Tidak boleh gaya petantang-petenteng kayak preman, 'saya wartawan pak', tidak boleh. Harus dalam rangka liputan," kata Syamsul di pos polisi Bundaran HI, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Meski diperbolehkan, mobil operasional milik media massa tidak diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Menurut Syamsul, pengecualian bagi mobil operasional milik media massa merupakan bagian dari upaya untuk membantu menyosialisasi peraturan ganjil genap. Ia mengatakan, pengecualian bagi mobil operasional milik media massa itu akan berlaku permanen sepanjang peraturan itu diterapkan.

"Jadi seterusnya sampai ganjil genap selesai," ujar dia.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 164 Tahun 2016, kendaraan yang tidak terkena peraturan ganjil genap adalah mobil dinas Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara dengan pelat RI beserta kendaraan pengawalnya. Selain itu, kendaraan dinas instansi pemerintah, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang dan sepeda motor.

Meski angkutan barang dan sepeda motor diboleh melintas tetapi sejumlah catatan yang diberikan. Mobil barang diperbolehkan melintas asal tidak menyalahi waktu izin melintas sesuai yang diterapkan dalam Peraturan Gubernr Nomor 5148 Tahun 1999 tentang penetapan waktu larangan melintas bagi mobil barang.

Demikian pula sepeda motor. Kendaraan roda dua ini diperkenankan melintas kecuali di jalan-jalan yang menjadi lokasi pelarangannya, yakni Jalan Medan Merdeka Barat dan Thamrin.

Nomor pelat ganjil atau genap dilihat dari angka paling belakang yang ada pada pelat nomor polisi kendaraan. Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap.

Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com