Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluhan Mantan Pegawai Transjakarta, Mulai dari Gaji di Bawah UMP hingga PHK Mendadak

Kompas.com - 31/08/2016, 14:12 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah mantan karyawan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengeluhkan apa yang mereka alami selama bekerja di sana.

Sebagian besar keluhan mereka berkaitan dengan hak-hak karyawan yang tidak diberikan oleh perusahaan, mulai dari gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP) hingga soal pemutusan hubungan kerja (PHK) mendadak.

"Pertama soal kontrak kerja. Banyak dari kami itu setiap tahun selalu diperpanjang kontraknya sampai 10-11 tahun lebih, dan belum jadi karyawan tetap. Karyawan perempuan yang mau cuti hamil juga hanya dikasih waktu 40 hari," kata salah satu mantan karyawan, Adi Perdana, kepada Kompas.com, Rabu (31/8/2016).

Adi dulunya bekerja sebagai petugas pencatat odometer. Terkait dengan masalah kontrak kerja, Adi mengaku mengalaminya.

(Baca juga: Tidak Terima Dipecat, Karyawan PT Transjakarta Mengadu ke Komnas HAM)

Ia mengaku masih berstatus karyawan kontrak meskipun telah bekerja selama sepuluh tahun.

Selain itu, kata dia, para karyawan tidak pernah menerima slip gaji. Karyawan harus meminta slip terlebih dahulu ke bagian keuangan.

Nominal gaji yang di bawah UMP ini dinilai janggal karena adanya perbedaan detail potongan untuk BPJS dari slip gaji dengan yang tertera di rekening koran BPJS itu sendiri.

"Kalau di slip gaji, gaji pokok kami itu sekitar Rp 2,4 juta. Di rekening koran BPJS, buat BPJS itu dipotong dari gaji kami sebesar Rp 3,1 juta yang batas UMP. Kok bisa beda begini, ada apa? Sementara gaji kami sendiri juga enggak sampai UMP," tutur Adi.

Karyawan lainnya, Muhammad, mengaku sering bekerja melebihi jam yang telah ditentukan dan tidak mendapatkan upah lembur.

Ia menceritakan, jika masuk kerja shift siang dari pukul 14.00, seharusnya sudah bisa pulang pukul 22.00.

"Tetapi, kenyataannya, saya malah baru bisa balik pukul 24.00 lebih. Itu belum kalau jalanan macet dan petugas shift berikutnya belum datang, masih harus menunggu lagi," ujar Muhammad.

Para karyawan turut mengeluhkan seragam yang harus dibeli menggunakan uang pribadi mereka. Harga seragam yang harus dibeli mulai dari Rp 200.000 sampai Rp 500.000.

Hal itu dianggap tidak perlu karena mereka menilai seharusnya seragam disediakan oleh pihak perusahaan bagi pekerjanya.

Atas dasar-dasar itulah sejumlah mantan karyawan PT Transjakarta mengadukan nasib mereka ke Komnas HAM siang ini.

Aduan mereka fokus terhadap keputusan PHK yang tiba-tiba dikeluarkan oleh perusahaan pada Juni 2016 lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com