Kuasa hukum mantan karyawan PT Transjakarta dari LBH Jakarta, Oky Wiratama, menyampaikan, seharusnya perusahaan memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga sebelum menerbitkan surat PHK.
Sementara itu, menurut karyawan yang telah dipecat per 1 Juli 2016, tidak ada surat peringatan yang mereka terima sama sekali.
Dari penuturan sejumlah mantan karyawan ke Oky, ada sekitar 150 orang yang kena PHK.
Isi surat pemberitahuan PHK yang dilayangkan manajemen pun tidak menjelaskan alasan PHK dilakukan.
"Di surat PHK cuma dikasih tahu kalau masa kerja karyawan itu telah berakhir sampai 30 Juni 2016. Tertera juga kalau keputusan PHK itu didapat dari hasil evaluasi manajemen yang mempertimbangkan kehadiran, kinerja, perilaku, dan surat-surat peringatan. Padahal, mereka ini sama sekali belum dapat surat peringatan apa-apa sama sekali," ucap Oky.
(Baca juga: Ahok Minta PT Transjakarta Laporkan Kasus Pemukulan Andrew ke Polisi)
Surat tersebut ditandatangani oleh Deputi Direktur SDM PT Transjakarta Firmansjah dengan tembusan ke Direktur Utama PT Transjakarta dan Direktur Operasional PT Transjakarta.
Kompas.com telah menghubungi Kepala Humas PT Transjakarta Prasetia Budi untuk konfirmasi, tetapi belum ada respons.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.