Vera sempat tidak paham dengan pertanyaan itu. Hakim sampai harus mengambil alih dan bertanya ulang kepada Vera. Vera pun mengelak pernyataannya itu terkait tambahan kontribusi. Dia pun menceritakan kejadiannya ketika diperiksa penyidik.
"Begini, pada saat diperiksa itu saya ditunjukkan satu bundel gambar dan tulisan. Saya ditanya pernah lihat tidak. Saya belum pernah lihat. Jadi itu terkait gambar itu, Pak. Kaitannya lebih ke arah dokumen yang diberikan ke saya tapi saya enggak pernah lihat," ujar Vera.
Sanusi tampak tidak puas dengan jawaban itu. Namun, dia tidak bertanya lebih lanjut. Dia juga melontarkan pertanyaan kepada Tuti. Sanusi bertanya apakah Tuti pernah memberi kesempatan kepada pengembang untuk memberi masukan soal raperda.
"Maksud saya apakah pengembang diberi kesempatan untuk memberi masukan?" ujar Sanusi.
Tuti pun menegaskan dia tidak pernah menerima masukan dari pengembang.
"Saya memegang teguh kepada tim ahli saya, Pak. Saya dibantu ahli tata ruang, ahli lingkungan, ahli reklamasi. Tenaga ahli itu yang saya pakai," ujar Tuti.
Sebelumnya, Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Selain itu, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.