JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pengembang sudah setuju dengan adanya tambahan kontribusi.
Ketika dia masih menjadi wakil gubernur DKI, dia pernah mengundang pengembang di sebuah sport club di Pantai Mutiara.
"Saat saya melakukan pertemuan dengan pengembang, pengembang setuju memberikan tambahan kontribusi," ujar Basuki atau Ahok saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus suap raperda reklamasi, Mohamad Sanusi, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (5/9/2016).
Pertemuan tersebut untuk menyampaikan bahwa ada kewajiban tambahan kontribusi bagi pengembang yang ingin mendapatkan izin pelaksaan reklamasi. Hal ini harus disampaikan karena pada masa gubernur sebelumnya, Fauzi Bowo, pengembang yang mendapat izin pelaksanaan reklamasi tidak dibebankan tambahan kontribusi.
Ahok mengatakan, pengembang setuju untuk memberikan tambahan kontribusi senilai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per meter dari lahan yang dibuat. Namun, kata Ahok, pada saat itu besaran tambahan kontribusi belum diputuskan. Sebab, dia ingin ada sebuah penghitungan terlebih dahulu.
Ahok tidak mengizinkan pengembang itu asal menentukan tambahan kontribusi berdasarkan keinginan mereka.
"Saya bilang besarannnya akan ditentukan kemudian melalui perhitungan. Inilah yang kami hitung menjadi 15 persen," ujar Ahok.
Tambahan kontribusi akhirnya diputuskan dengan menggunakan NJOP. Dengan alasan, besar NJOP dari tahun ke tahun selalu bertambah.
Jika pengembang mengulur waktu dalam melunaskan tambahan kontribusinya, Pemprov DKI akan tetap diuntungkan karena tambahan kontribusi yang mereka dapatkan akan semakin besar. Sebaliknya, pengembang akan semakin rugi karena lama melunasi tambahan kontribusi.
"Jadi waktu itu belum ada angka 15 persen. Mereka tawar Rp 1j uta sampai Rp 2 juta. Saya bilang enggak bisa, harus dihitung dulu. Tidak ada yang berani keberatan tuh. Mereka hanya iya-iya saja. Makanya saya kaget ketika ada kasus ini," ujar Ahok.
Dalam kasus ini, Sanusi Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.