JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengeluarkan peraturan yang melarang siswa untuk membawa sepeda motor ke sekolah. Meski demikian, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan akan lebih baik jika para siswa menggunakan kendaraan umum.
"Sepanjang siswa sudah memenuhi persyaratan boleh, apalagi kalau rumahnya jauh. Tetapi saya sarankan atau imbau untuk naik angkutan umum atau bus sekolah saja," ujar Djarot di Masjid Al Azhar Sentra Prima, Jalan Dr Sumarno, Kamis (8/9/2016).
Daerah yang menerapkan larangan bagi siswa untuk membawa motor ke sekolah adalah Purwakarta. Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi sudah menyiapkan sanksi tegas bagi siswa yang masih nekat membawa motor ke sekolah. Sanksi terberatnya, mereka bisa tidak naik kelas.
Djarot mengatakan, Pemprov DKI harus menyediakan alternatif lain jika membuat larangan yang sama dengan Purwakarta. Pemprov DKI harus meningkatkan pelayanan angkutan umum dan bus sekolah untuk para siswa.
Namun, Djarot tetap mengimbau kepada siswa untuk menggunakan angkutan umum yang tersedia saat ini untuk pergi ke sekolah.
"Maka lebih baik kita sediakan bus yang baik sehingga mereka tidak usah naik motor," ujar Djarot.