Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kami Sekeluarga Ingin Agus Dihukum Mati Saja"

Kompas.com - 13/09/2016, 14:59 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Keluarga Nur Atikah, perempuan hamil yang dibunuh dan dimutilasi oleh kekasihnya sendiri, Kusmayadi alias Agus (32), ingin agar Agus mendapat vonis hukuman mati dalam persidangan. Hal itu diungkapkan oleh kakak ipar Nur, Rasim, menjelang sidang perdana untuk mengadili Agus di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (13/9/2016) siang.

"Kami sekeluarga pengen Agus dihukum mati. Tidak ada alasan Agus tetap dibiarkan hidup, dia sudah menyakiti hati keluarga besar kami," kata Rasim.

Menurut Rasim, apa yang telah dilakukan Agus kepada saudaranya sangat keterlaluan. Agus dinilai telah menipu Nur dengan berpura-pura sebagai seorang laki-laki yang belum menikah, lalu mendekati Nur, berhubungan, hingga akhirnya Nur mengandung seorang anak dari hubungan itu.

Pada akhirnya, Nur yang mengetahui Agus telah beristri menuntut pertanggungjawaban. Nur minta Agus menikahinya secara resmi. Namun, sebelum hal itu terjadi, Agus emosi dan membunuh kekasihnya serta memotong jenazahnya menjadi beberapa bagian.

Sidang mengadili Agus sedianya dimulai pada pukul 13.00 WIB siang ini. Namun, hingga pukul 14.25 WIB, sidang belum dimulai.

Bersama dengan Agus, turut diadili Rifriadi Gusmandala alias Erik, terdakwa lain dalam kasus itu. Erik ikut dijadikan sebagai tersangka karena sempat mengetahui pembunuhan itu tetapi tidak langsung mengungkapkannya ke pihak yang berwajib.

Berkas perkara Agus dan Erik sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat lalu. Karena berkas perkaranya berbeda, pasal pidana yang menjerat keduanya pun berlainan, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana untuk Agus dan Pasal 181 KUHP tentang Menyembunyikan Informasi Tindak Pidana untuk Erik.

Ancaman hukuman maksimal bagi Agus adalah hukuman mati, sedangkan bagi Erik, ancaman hukuman maksimalnya adalah sembilan bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com