JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan akan menertibkan bangunan di bantaran Sungai Ciliwung, di Bukit Duri, Rabu (28/9/2016). Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi telah memimpin rapat teknis untuk persiapan penertiban tersebut.
"Rencana penertiban Rabu, 28 September 2016 pukul 07.00," kata Tri, melalui pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com Senin (26/9/2016).
Pemkot Jakarta Selatan sebelumnya telah melayangkan surat peringatan ketiga (SP-3) pada 20 September 2016. Di saat yang sama, sebagian warga yang menolak relokasi tengah mengajukan gugatan class action normalisasi Sungai Ciliwung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan gugatan terhadap SP-1 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Camat Tebet Mahludin menyebutkan hingga hari ini, tersisa 70 pemilik bidang lahan yang belum mendaftar relokasi ke Rusun Rawa Bebek, di Cakung, Jakarta Timur. Sementara yang sudah menerima unit rusun dan pindah ada 313 KK.
"Yang menolak 68 punya peta bidang 52, tidak punya 14. Itu peta bidang dari BPN," kata Mahludin.
Sebagian besar bangunan di RW 12 sudah dibongkar, sementara para penggugat yang menolak relokasi belum mengosongkan rumahnya atau pindah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.