Jufri juga mengatakan, pihaknya bersama kepolisian akan melakukan pengawasan terhadap akun resmi media sosial pasangan calon.
Bila ditemukan, maka Bawaslu akan langsung menyerahkannya ke pihak kepolisian.
(Baca juga: Sandiaga Minta Pendukungnya Pantau Kampanye Hitam di Medsos)
Proses menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana itu dilakukan sesuai tahapan, mulai dari pemeriksaan kepolisian, kejaksaan, hingga putusan di pengadilan.
Setelah ditentukan bahwa akun tersebut terbukti melakukan tindak pidana, otomatis pasangan calon tersebut gugur.
"Kan pidana, memang di undang-undang tidak diatur soal didiskualifikasinya. Tapi kalau pidana kan tidak memenuhi syarat," kata Jufri.
Sementara itu, untuk akun relawan pasangan calon yang tak resmi, Bawaslu tidak bisa mengambil tindakan.
Penindakan terkait akun akun ini akan dilakukan oleh kepolisian dan tak berdampak pada pasangan calon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.