JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menggelar sosialisasi bersama belasan lembaga survei terkait pengumuman survei, jajak pendapat, dan quick count.
Komisioner KPU DKI Betty Epsilon Idroos menyampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 131 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016, lembaga survei diakui untuk meningkatkan partisipasi politik publik.
KPU DKI pun membuka pendaftaran mulai hari ini, Kamis (13/10/2016) di situsnya, http://kpujakarta.go.id/, bagi lembaga survei yang ingin diakui dan direkomendasikan oleh KPU DKI.
"Ketika sudah melapor ke kami, kami yang menetapkan lembaga survei mana yang bisa survei maupun jajak pendapat. Nanti bisa mengumumkan dan menyebarluaskan hasil surveinya," kata Betty di Best Western Hotel, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis.
Lembaga riset bisa mengadakan survei atau jajak pendapat mengenai perilaku, lembaga penyelenggara seperti KPU, partai politik, parlemen, maupun pasangan calon. Selain itu, bagi yang akan melakukan quick count bisa juga mendaftar melalui KPU DKI. (Baca: KPU DKI: Lembaga Survei Tidak Boleh Jadi Corong Kepentingan Politik)
Syarat agar hasil survei bisa diakui kredibel oleh KPU DKI antara lain benar-benar melakukan wawancara, tidak mengubah data lapangan, menggunakan metodologi ilmiah, menyertakan sumber dana, jumlah responden, serta tempat dan tanggal pemilihan.
"Untuk form kami lampirkan di situs KPU Jakarta, paling lambat menyerahkan 15 Januari 2017," kata Betty.