JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku sudah mendengar kabar bahwa pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menang pada tahap banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait gugatan atas izin reklamasi Pulau G.
"Saya belum terima suratnya, cuma dengar saja," ujar Basuki atau Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (20/10/2016).
Sebelumnya, Pemprov DKI mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan nelayan.
Para nelayan itu menggugat keputusan (SK) Gubernur DKI tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra tersebut.
(Baca juga: Pemprov KI Kalahkan Nelayan dalam Banding soal Izin Reklamasi Pulau G)
Jika keputusan PTTUN telah berkekuatan hukum tetap, reklamasi Pulau G bisa dilanjutkan. Meski demikian, Ahok menilai tidak masalah apabila izin reklamasi tersebut dibatalkan.
"Kalau dibatalkan, saya lebih senang supaya saya bisa menguasai dengan BUMD," ujar Ahok.
Menangnya Pemprov DKI di PTTUN ini dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah.
"Iya, sudah sejak tanggal 13 Oktober, dan kami baru terima (putusannya)," kata Yayan saat dihubungi wartawan, Kamis (20/10/2016).
PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan nelayan atas SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Pemprov DKI Jakarta kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut dan akhirnya menang.
(Baca juga: Mungkinkah Pembahasan Raperda Reklamasi Dilanjutkan? )
Yayan menyampaikan, penggugat, dalam hal ini para nelayan, dapat mengajukan kasasi atas putusan banding ini.
Dia mengaku siap menghadapi kemungkinan kasasi yang akan diajukan oleh penggugat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.