Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan-alasan Kuasa Hukum Agar Jessica Dibebaskan

Kompas.com - 21/10/2016, 06:46 WIB
Nursita Sari

Penulis

Kompas TV Jaksa Tolak Semua Nota Pembelaan Jessica

Semua alat bukti tidak terpenuhi

Selain kesimpulan-kesimpulan di atas, tim kuasa hukum Jessica menyatakan bahwa alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak terpenuhi dalam sidang perkara kematian tersebut.

Pertama, sebagai terdakwa, Jessica tidak mengakui perbuatannya sehingga alat bukti keterangan terdakwa tidak terpenuhi. Kedua, alat bukti surat berupa visum et repertum dan hasil pemeriksaan labkrim Puslabfor Polri juga disebut tidak terpenuhi.

Selain itu, diketahui bahwa di dalam lambung Mirna ada limfosit yang menandakan lambung korosif karena penyakit kronis, juga ditemukan obat sakit lambung. Sehingga tim kuasa hukum Jessica berkesimpulan bahwa sejak sebelum Mirna meninggal, dia sudah memiliki riwayat sakit lambung.

Tanda-tanda krosif di lambung Mirna disebabkan oleh penyakitnya tersebut, bukan efek dari sianida. Ketiga, dari 17 saksi yang merupakan pegawai Kafe Olivier, tidak ada satu pun saksi yang melihat Jessica memasukkan sianida ke dalam gelas, memegang sedotan, dan menggeser gelas tersebut.

"Maka, unsur keterangan saksi itu tidak terpenuhi," kata Otto. (Baca: Dermawan Salihin Akan Cium Kaki Jessica jika Arief Terbukti Membunuh Mirna)

Kemudian, keterangan ahli patologi yang menyebutkan apabila tidak ada kematian yang disebabkan oleh sianida, maka tidak ada kasus pembunuhan tersebut. Oleh karena itu, Otto menyebut tdak ada kasus pidana karena memang tidak ada kasus pembunuhan.

Khusus untuk keterangan ahli digital forensik AKBP M Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto, tim kuasa hukum Jessica meminta keterangan keduanya tidak dipertimbangkan karena mereka tidak menyerahkan flashdisk berisi rekaman CCTV yang mereka analisis.

Keterangan keduanya tidak bisa digunakan sebagai keterangan ahli karena rekaman CCTV yang mereka analisis tidak diserahkan.

"Jadi, kalau gambarnya tidak ada, maka bagaimana yang kita lihat? Kalau CCTV-nya enggak dikasih. Dengan demikian, keterangan ahli Nuh dan Christopher harus dinyatakan gugur atau tidak dapat digunakan. Alat bukti tidak memiliki pembuktian," ungkap Otto.

Berdasarkan alasan-alasan yang disebutkan Otto, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Jessica.

"Izinkan kami memohon atas nama terdakwa, menimbang dengan baik kiranya Yang Mulia bebaskan terdakwa. Dia tidak bersalah," ucap Otto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com