Arief dan Rangga berencana untuk melaporkan Amir atas informasi pertemuan mereka yang disebutnya sebagai fitnah. Keduanya mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan pihak penyidik dari Unit 1 Subdit Jatanras pada Kamis (20/10/2016).
Di Mapolda Metro Jaya, Arief mengatakan, dia sudah menyiapkan beberapa bukti untuk melaporkan Amir. Namun, ia baru akan melaporkannya setelah hakim memberikan putusan terhadap Jessica.
Minta perlindungan
Setelah namanya disebut di dalam persidangan dan hendak dilaporkan, Amir mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Cijantung, Jakarta Timur, Jumat siang. Ia datang untuk meminta perlindungan karena khawatir keselamatannya terancam setelah membeberkan informasi yang ia miliki terkait kasus kematian Mirna.
Amir diterima oleh Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani. Lies mengatakan pihaknya akan melindungi, tetapi masih perlu memastikan kebenaran informasi yang diketahui Amir.
Di LPSK, Amir menuturkan dirinya pernah melihat orang yang mirip dengan Arief bertemu dengan Rangga pada 5 Januari 2016, sekitar pukul 15.50 WIB. Namun, Amir tidak yakin orang yang dimaksudnya tersebut Arief dan Rangga. Selain itu, Amir melihat mobil berwarna silver.
Salah satu dari kedua orang itu membawa bungkusan berwarna hitam. Amir tidak mengetahui isi bungkusan yang dimaksud.
"Satu ada mobil silver. Yang jelas satu berdiri satu duduk, satu baju kotak-kotak, satu mirip Arief baju jeans biru digulung," kata Amir.
Dia juga mengaku pernah melaporkan kesaksiannya itu kepada Yudi Wibowo Sukinto, salah satu kuasa hukum Jessica, untuk dikembangkan.
(Baca juga: Mengaku Melihat Orang Mirip Suami Mirna Bertemu Barista Olivier, Amir Minta Perlindungan LPSK)
Strategi
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, meskipun tim kuasa hukum Jessica baru mengetahui keberadaan Amir setelah pemeriksaan saksi selesai, mereka seharusnya bisa mengajukan Amir untuk dihadirkan sebagai saksi tambahan.
"Mestinya, sepanjang belum ada putusan, itu masih proses pembelaan. Artinya, bisa minta juga kepada hakim untuk diperiksa. Tidak ada alasan bahwa itu tidak punya kesempatan," ujar Fickar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/10/2016).
Namun, apabila Amir tidak dihadirkan pada persidangan, kata Fickar, kemungkinan tim kuasa hukum Jessica tengah menyiapkan strategi untuk banding.
"Mungkin saja ini strategi pengacaranya karena di tingkat banding pengadilan tinggi kan juga masih memeriksa saksi, masih memeriksa fakta. Jadi di situ bisa diajukan keterangan saksi itu pada tingkat banding nanti kalau Jessicanya dihukum," ucap Fickar.
Adapun Jessica dituntut 20 tahun hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum. Majelis hakim akan memvonis Jessica pada Kamis (27/10/2016).
(Baca juga: Mengapa Amir Tak Dihadirkan sebagai Saksi oleh Pengacara Jessica?)