JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta tak kunjung membuahkan kesepakatan antara unsur pengusaha dan buruh. Karena itu, penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI 2017 akan diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur DKI Jakarta atau pelaksana tugasnya.
Sejatinya, wewenang tersebut dimiliki oleh gubernur saat ini, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun karena ia akan menjalani cuti masa kampanye, maka wewenang tersebut dipastikan akan menjadi milik Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono.
"Yang punya kewenangan menetapkan adalah gubernur. Dewan Pengupahan hanya merekomendasikan. Berapa akan jadi, keputusan akhirnya ada pada gubernur," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Priyono di Balai Kota, Rabu (26/10/2016).
(Baca: Dewan Pengupahan Rekomendasikan 3 Opsi Besaran UMP DKI 2017)
Dalam sidang yang digelar Dewan Pengupahan hari ini, Priyono menyatakan baik unsur pengusaha maupun unsur buruh tetap ngotot pada usulan mereka masing-masing. Pengusaha ingin agar besaran UMP Rp 3,3 Juta, sedangkan buruh ingin naik menjadi Rp 3,8 Juta.
Priyono menyatakan kedua usulan itulah yang akhirnya tetap dilaporkan ke Gubernur, ditambah usulan dari unsur pemerintah.
"Akhirnya disepakati rekomendasi tiga angka. Pertama usulan unsur pekerja, yaitu Rp 3.831.690, sedangkan pengusaha, yaitu Rp 3.355.750. Sedangkan pemerintah juga pada prinsipnya sesuai di angka Rp 3.355.750," kata Priyono.
Ahok sebelumnya telah menyatakan menyerahkan wewenang pengesahan UMP DKI Jakarta 2017 ke pejabat Kementerian Dalam Negeri yang nantinya akan menjadi Plt Gubernur.
Kepada pejabat pengganti sementaranya itu, Ahok menyarankan agar pengesahan mengacu rumus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Nanti Plt yg tanda tangan. Saya sudah bilang ikutin PP saja," ujar Ahok itu di Balai Kota, Selasa (25/10/2016).
(Baca: Ahok Serahkan Pengesahan UMP 2017 kepada Plt Gubernur)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.