JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta tak kunjung membuahkan kesepakatan antara unsur pengusaha dan buruh. Karena itu, penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI 2017 akan diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur DKI Jakarta atau pelaksana tugasnya.
Sejatinya, wewenang tersebut dimiliki oleh gubernur saat ini, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun karena ia akan menjalani cuti masa kampanye, maka wewenang tersebut dipastikan akan menjadi milik Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono.
"Yang punya kewenangan menetapkan adalah gubernur. Dewan Pengupahan hanya merekomendasikan. Berapa akan jadi, keputusan akhirnya ada pada gubernur," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Priyono di Balai Kota, Rabu (26/10/2016).
(Baca: Dewan Pengupahan Rekomendasikan 3 Opsi Besaran UMP DKI 2017)
Dalam sidang yang digelar Dewan Pengupahan hari ini, Priyono menyatakan baik unsur pengusaha maupun unsur buruh tetap ngotot pada usulan mereka masing-masing. Pengusaha ingin agar besaran UMP Rp 3,3 Juta, sedangkan buruh ingin naik menjadi Rp 3,8 Juta.
Priyono menyatakan kedua usulan itulah yang akhirnya tetap dilaporkan ke Gubernur, ditambah usulan dari unsur pemerintah.
"Akhirnya disepakati rekomendasi tiga angka. Pertama usulan unsur pekerja, yaitu Rp 3.831.690, sedangkan pengusaha, yaitu Rp 3.355.750. Sedangkan pemerintah juga pada prinsipnya sesuai di angka Rp 3.355.750," kata Priyono.
Ahok sebelumnya telah menyatakan menyerahkan wewenang pengesahan UMP DKI Jakarta 2017 ke pejabat Kementerian Dalam Negeri yang nantinya akan menjadi Plt Gubernur.
Kepada pejabat pengganti sementaranya itu, Ahok menyarankan agar pengesahan mengacu rumus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Nanti Plt yg tanda tangan. Saya sudah bilang ikutin PP saja," ujar Ahok itu di Balai Kota, Selasa (25/10/2016).
(Baca: Ahok Serahkan Pengesahan UMP 2017 kepada Plt Gubernur)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.