Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 31/10/2016, 14:40 WIB
Penulis Jessi Carina
|
EditorIcha Rastika

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Wirabayu Pratama Danu Wira membantah pompa yang dipasang oleh perusahaannya di tiga titik wilayah Jakarta tidak layak.

Dia mengatakan, pompa tersebut belum berfungsi maksimal bukan karena perusahaannya memasang pompa dengan kualitas buruk, melainkan karena dia sengaja mencabut pompanya sampai dilunasi oleh Dinas Tata Air DKI.

"Ini tinggal dipasang kembali langsung berfungsi itu. Jadi bukan bocor, memang saya cabut. Itu pun enggak semua, kalau saya cabut semua, banjir Jakarta," ujar Danu saat menjadi saksi kasus pencucian uang atas terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Selatan, Senin (31/10/2016).

(Baca juga: Kadis Tata Air: Sanusi Minta Pembayaran ke Perusahaan Temannya Dipercepat )

Ia sekaligus menanggapi kesaksian Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan yang mengatakan bahwa Dinas Tata Air DKI Jakarta menahan pembayaran ke PT Wirabayu Pratama karena pekerjaan proyek oleh perusahaan itu tidak layak atau tidak sesuai perjanjian.

Sementara itu, menurut Danu, perusahaannya baru akan menyelesaikan proyek pompa-pompa itu setelah pembayaran dilunasi Dinas Tata Air.

Dia menjamin pompa bisa berfungsi dengan baik setelah pelunasan.

Adapun PT Wirabayu Pratama merupakan perusahaan rekanan Dinas Tata Air DKI terkait proyek pemasangan pompa ini. 

Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan sebelumnya juga mengatakan, ia harus mengecek ke lapangan lebih dulu sebelum pembayaran dilakukan.

Hal ini untuk menyesuaikan spek pompa yang disepakati dengan yang dipasang perusahaan di lapangan.

Teguh menyimpulkan, pompa yang dipasang PT Wirabayu Pratama tidak layak sehingga dia menolak membayar proyek itu.

Sementara itu, menurut Teguh, Sanusi memintanya melalui telepon untuk mempercepat pembayaran kepada perusahaan Danu.

Adapun Sanusi merupakan kawan dari Danu. Dalam sidang sebelumnya, nama Danu disebut berkali-kali.

(Baca juga: Dinas Tata Air Tolak Bayar Pompa dari Perusahaan Teman M Sanusi)

Danu disebut membayar sejumlah aset untuk Sanusi dalam jumlah besar.

Dalam kasus ini, Sanusi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

 

Dia diduga melakukan pencucian uang dengan membeli lahan, bangunan, dan kendaraan bermotor.

Salah satu sumber pendapatan terbesar Sanusi dalam kasus pencucian uang adalah dari perusahaan rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta.

Jumlah dana yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang ini mencapai Rp 45 miliar.

Kompas TV Ahok Jadi Saksi Untuk Terdakwa Sanusi

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tipu Muslihat Travel Naila Kuras Uang Jemaah: Incar Kalangan Pedagang Pasar dan Iming-iming Umrah Gratis

Tipu Muslihat Travel Naila Kuras Uang Jemaah: Incar Kalangan Pedagang Pasar dan Iming-iming Umrah Gratis

Megapolitan
Kisah Topik Mantan Guru Honorer Lulusan Sarjana Hukum yang Bantir Stir Jadi Marbut Masjid

Kisah Topik Mantan Guru Honorer Lulusan Sarjana Hukum yang Bantir Stir Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Bos Travel Umrah PT Naila Ternyata Penjahat Kambuhan, Pernah Dipenjara dengan Kasus yang Sama pada 2016

Bos Travel Umrah PT Naila Ternyata Penjahat Kambuhan, Pernah Dipenjara dengan Kasus yang Sama pada 2016

Megapolitan
Fakta-fakta Penggusuran Rumah Mewah di Duren Sawit, Pemilik Jadi Korban Pengembang Nakal

Fakta-fakta Penggusuran Rumah Mewah di Duren Sawit, Pemilik Jadi Korban Pengembang Nakal

Megapolitan
Benang Kusut Masalah Ruko di Pluit yang Caplok Bahu Jalan dan Kecurigaan Ada Beking Oknum Kecamatan

Benang Kusut Masalah Ruko di Pluit yang Caplok Bahu Jalan dan Kecurigaan Ada Beking Oknum Kecamatan

Megapolitan
Kronologi Amblesnya Jembatan Akses Rumah si Pitung: Sopir Tronton Bawa 23 Ton Kerikil dan Nekat Ikuti 'Google Maps'

Kronologi Amblesnya Jembatan Akses Rumah si Pitung: Sopir Tronton Bawa 23 Ton Kerikil dan Nekat Ikuti "Google Maps"

Megapolitan
Teriakan Warga Gagalkan Pencurian Rumah Kosong di Kebon Jeruk, Pelaku Tepergok Curi Pipa AC

Teriakan Warga Gagalkan Pencurian Rumah Kosong di Kebon Jeruk, Pelaku Tepergok Curi Pipa AC

Megapolitan
Jokowi Larang Pejabat dan ASN Gelar Buka Puasa Bersama, Wali Kota Depok: Kami Belum Terima Suratnya...

Jokowi Larang Pejabat dan ASN Gelar Buka Puasa Bersama, Wali Kota Depok: Kami Belum Terima Suratnya...

Megapolitan
Mutasi Besar-besaran Jajaran Pati dan Pamen Polda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran Tak Lagi Jadi Kapolda

Mutasi Besar-besaran Jajaran Pati dan Pamen Polda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran Tak Lagi Jadi Kapolda

Megapolitan
Pupusnya Harapan Damai bagi AG Pacar Mario saat Diversi, Kini Resmi Jadi Terdakwa Penganiayaan

Pupusnya Harapan Damai bagi AG Pacar Mario saat Diversi, Kini Resmi Jadi Terdakwa Penganiayaan

Megapolitan
Jadi Terdakwa, AG Pacar Mario Ajukan Eksepsi ke PN Jaksel Hari Ini

Jadi Terdakwa, AG Pacar Mario Ajukan Eksepsi ke PN Jaksel Hari Ini

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Saat Pemilik Ruko di Pluit Merasa Kebal Hukum | Irjen Fadil Imran Tak Lagi Jadi Kapolda Metro Jaya dan Digantikan Irjen Karyoto

[POPULER JABODETABEK] Saat Pemilik Ruko di Pluit Merasa Kebal Hukum | Irjen Fadil Imran Tak Lagi Jadi Kapolda Metro Jaya dan Digantikan Irjen Karyoto

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1444 H Jabodetabek, Periode 30 Maret-5 April 2023

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1444 H Jabodetabek, Periode 30 Maret-5 April 2023

Megapolitan
Menyusuri Tempat Istri Sekda Riau Beli Tas KW di Mangga Dua Sebagaimana Klaim Suami…

Menyusuri Tempat Istri Sekda Riau Beli Tas KW di Mangga Dua Sebagaimana Klaim Suami…

Megapolitan
Dua Pria Disekap dan Dianiaya di Tapos Depok, Ini Motif Pelaku…

Dua Pria Disekap dan Dianiaya di Tapos Depok, Ini Motif Pelaku…

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke