Rencana relokasi PKL Kebon Sirih ke dalam Balai Kota ini merupakan bagian dari rencana pemanfaatan kantor-kantor pemerintahan sebagai tempat penampungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) saat malam hari.
(Baca juga: Pemindahan PKL Kebon Sirih ke Balai Kota DKI Masih Dipersiapkan)
Wacana kebijakan yang diinisiasi Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ini akan diberlakukan di semua kantor pemerintahan milik Pemprov DKI Jakarta, tak terkecuali Balai Kota dan Gedung DPRD DKI Jakarta.
Untuk di tingkat wilayah, Ahok sudah meminta para wali kota memperbolehkan halaman kantor mereka u ntukdigunakan sebagai tempat dagang PKL.
Menurut Ahok, wacana untuk memanfaatkan kantor-kantor wali kota sebagai tempat berjualan PKL ini bertujuan menyediakan tempat yang layak dan strategis kepada para pedagang.
Selain itu, dengan disediakannya lokasi berjualan bagi para pedagang, Ahok berharap kemacetan bisa berkurang karena pedagang tidak lagi berjualan di pinggir jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.