JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye, Dahliah Umar, mengatakan, sikap calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni yang menelepon Kepala Dinas Tata Air DKI Teguh Hendarwan dan Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Aji bukanlah pelanggaran dalam pilkada.
"Enggak sih. Semua masyarakat boleh aja kan, cuma Bu Sylvi itu kan mengenal langsung kadisnya ya. Mungkin merasa memang harus segera itu," ujar Dahliah kepada Kompas.com, Selasa (8/11/2016).
Dahliah mengatakan, hal yang dilakukan Sylviana bukan bentuk penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Telepon Sylviana kepada Teguh dan Isnawa sama seperti aduan dan permintaan tolong masyarakat kepada pemerintah.
"Kalau minta tolong itu sih semua calon boleh-boleh aja, siapa pun yang bisa segera meminta tolong karena khawatir, karena kan untuk kepentingan masyarakat juga," kata dia.
Menurut Dahliah, penyalahgunaan jabatan yang tidak boleh dilakukan dan melanggar aturan pilkada yakni menggunakan fasilitas negara seperti kantor, mobil dinas.
Kemudian yang dilarang juga menggunakan stafnya saat masih menjadi birokrat untuk berkampanye, dan lainnya.
Saat blusukan ke Pasar Poncol, Senin (7/11/2016), Sylviana langsung menghubungi Isnawa begitu menemukan tumpukan sampah.
"Pak, ini ada tumpukan sampah, mengganggu, lalat segala macam, jadi minta tolong dirapihin saja TPS-nya (tempat pembuangan sementara) ye. Makasih ya Pak Kadis, kalau bisa hari ini segera, terima kasih ya Pak," ujar Sylviana.
Isnawa tidak merasa diperintah dan menilai telepon Sylviana seperti aduan warga Jakarta. Sylviana juga menelepon Teguh ketika melewati parit yang dipenuhi sampah dan lumpur.
Sebelum menjadi calon wakil gubernur, Sylviana memang seorang PNS DKI. Jabatan terakhirnya adalah Deputi Gubernur Bidang Kepariwisataan dan Kebudayaan. Ia mundur dari jabatan tersebut sebagai syarat untuk mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017.
Menanggapi sikap Sylviana, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menegaskan, cagub dan cawagub DKI tidak memiliki wewenang untuk memberi perintah kepada PNS DKI.
Hal ini juga berlaku untuk Basuki Tjahaja Purnama, Djarot Saiful Hidayat, dan Sylviana Murni, yang berlatar belakang sebagai birokrat Pemprov DKI. Kendati demikian, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur tidak dilarang untuk berkomunikasi dengan PNS DKI.
Memberi informasi atau meminta tolong juga tidak dilarang. Namun, cagub dan cawagub tidak berhak memberi perintah kepada PNS DKI. Sumarsono juga mengatakan, SKPD yang diperintah tidak wajib untuk mematuhi perintah itu.