JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara Gatot Brajamusti terkait kasus kepemilikan hewan yang dilindungi telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Dengan begitu, kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Untuk yang di Sumdaling terkait kepemilikan satwa yang dilindungi minggu lalu sudah P-21, tinggal nanti tahap 2 pelimpahan tersangka dan barang bukti (ke kejaksaan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/11/2016).
Awi menambahkan, penyidik dari Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Nusa Tenggara Barat mengenai kasus Gatot yang akan lebih dulu dipersidangkan.
Sebab, berkas perkara kasus Gatot terkait kepemilikan narkotika yang ditangani Polda NTB juga telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Tetap kita menunggu nanti prosesnya kita koordinasi dengan polda NTB, nanti mana yang kita dahulukan," ucap dia.
(Baca: Polisi Periksa Anak dan Asisten Rumah Tangga Gatot Terkait Temuan Senpi dan Hewan Langka)
Sementara itu, terkait kasus kepemilikan senjata api, penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan.
Berkas itu, masih diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kasus kepemilikan satwa langka itu, Gatot dijerat Pasal 21 dan 23 Juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana empat tahun penjara atau denda sebesar Rp 100 juta.
Sementara dalam kasus kepemilikan senjata api, Gatot disangkakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait dengan Penyalahgunaan, Penyimpanan Amunisi dan Senjata Api.
Gatot Brajamusti ditangkap di sebuah hotel di Kota Mataram, NTB, tidak lama setelah ia dipilih lagi untuk memimpin Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Minggu (28/8/2016).
Polisi menemukan satu paket sabu di celananya dan hasil tes urine pun menyatakan dia positif menggunakan narkoba.
Penangkapan Gatot itu ditindaklanjuti dengan penggeledahan rumahnya di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Di rumah itu, polisi menemukan benda-benda terkait narkoba, senjata api jenis Glock 26 dan jenis Walther PPK 22, amunisi serta satwa langka yang dilindungi.