JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah hampir dua jam menghadiri rapat di sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, calon wakil gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat, menyerahkan penindakan terhadap massa yang menolak kampanyenya kepada Bawaslu.
"Sekarang kami serahkan ke Bawaslu untuk menindaklanjuti apa yang telah kami alami. Karena paling tidak sudah ada empat kali," kata Djarot usai pemeriksaan di sekretariat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (15/11/2016).
Selama hampir dua jam, Djarot memberikan klarifikasinya soal penolakan kedatangannya di Kembangan Utara pada Rabu lalu. Beberapa tim suksesnya juga dimintai keterangan dan informasi.
Djarot dan timnya menunjukkan foto-foto, video, dan pemberitaan media massa. Djarot sendiri tak bisa memastikan apakah ada pihak yang mengkomandoi empat peristiwa penolakan terhadapnya.
Ia mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu untuk menentukan apakah ada pelanggaran pidana dalam kasus itu.
Tim kampanye Djarot melaporkan penolakan saat kampanye di rumah tokoh betawi, Haji Saman, di Kampung Baru, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat ke Bawaslu dan diterima dengan laporan bernomor 011/LP/Prov-DKI/XI/2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.