JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah hampir dua jam menghadiri rapat di sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, calon wakil gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat, menyerahkan penindakan terhadap massa yang menolak kampanyenya kepada Bawaslu.
"Sekarang kami serahkan ke Bawaslu untuk menindaklanjuti apa yang telah kami alami. Karena paling tidak sudah ada empat kali," kata Djarot usai pemeriksaan di sekretariat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (15/11/2016).
Selama hampir dua jam, Djarot memberikan klarifikasinya soal penolakan kedatangannya di Kembangan Utara pada Rabu lalu. Beberapa tim suksesnya juga dimintai keterangan dan informasi.
Djarot dan timnya menunjukkan foto-foto, video, dan pemberitaan media massa. Djarot sendiri tak bisa memastikan apakah ada pihak yang mengkomandoi empat peristiwa penolakan terhadapnya.
Ia mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu untuk menentukan apakah ada pelanggaran pidana dalam kasus itu.
Tim kampanye Djarot melaporkan penolakan saat kampanye di rumah tokoh betawi, Haji Saman, di Kampung Baru, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat ke Bawaslu dan diterima dengan laporan bernomor 011/LP/Prov-DKI/XI/2016.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.