JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta M Jufri mengatakan, pihaknya perlu bukti-bukti untuk menetapkan sebuah penghadangan kampanye kepada pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur sebagai bentuk pelanggaran.
Jufri menjelaskan, bukti-bukti yang diperlukan seperti video, foto, hingga saksi. Jufri mencontohkan, empat dugaan pelanggaran yang dilaporkan tim kampanye pasangan calon nomor pilih dua Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
Dari empat laporan, hanya ada satu yang dilanjutkan ke tingkat penyidikan karena terdapat bukti yang menunjukkan perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana.
"Kami sudah dapatkan video foto, saksi, dan nama pelaku. Kita simpulkan dan putuskan untuk menaikkan status menjadi penyidikan," ujar Jufri saat acara bertajuk "Perspektif Jakarta" yang diadakan di Jakarta Pusat, Sabtu (19/11/2016).
Terkait pelanggaran itu, Jufri menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui motif pelaku melakukan tindakan tersebut.
Bawaslu telah melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. "Sudah dilimpahkan, polisi sedang lakukan penyidikan. Nanti didapatkan petunjuk, apa motifnya melakukan penghalangan kampanye," ujar Jufri.
Sempat terjadi penolakan terhadap calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, saat berkampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Pelaku penolakan diketahui berninisial NS. NS sudah mendatangi kantor Bawaslu DKI Jakarta di Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (18/11/2016) malam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.