Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penghadangan Djarot di Kembangan Masuk Tahap Penyidikan

Kompas.com - 21/11/2016, 09:21 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah memutuskan penghadangan terhadap calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, saat berkampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada 9 November 2016, memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Keputusan diambil Bawaslu bersama tim sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu), yakni kejaksaan dan kepolisian. Tim sentra Gakkumdu sudah meminta keterangan dari pelapor, terlapor, saksi-saksi, serta memeriksa bukti-bukti. 

Terduga pelaku penghadangan yakni seorang pria berinisial NS, bukan warga setempat. Dia merupakan warga Kembangan Selatan.

Setelah pada Jumat (18/11/2016) lalu memutuskan bahwa penghadangan tersebut sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, Bawaslu DKI langsung melimpahkan kasus tersebut kepada polisi untuk disidik dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Masuk tahap penyidikan

Setelah Bawaslu DKI membuat laporan, polisi memiliki waktu 14 hari untuk menyidik dan merampungkan berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan. Selama 14 hari tersebut, polisi akan melakukan penyidikan dengan melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi, hingga penyitaan barang bukti yang sah.

Setelah itu, polisi akan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan. Kejaksaan memiliki waktu tiga hari untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut. Jika ada yang kurang, kejaksaan akan meminta pihak kepolisian untuk melengkapinya.

Namun, jika sudah lengkap, perkara akan dilanjutkan ke pengadilan.

Pemanggilan Djarot

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan, Penyidik Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengundang Djarot untuk dimintai keterangan pada Senin (21/11/2016) ini.

"Undangannya pukul 16.00 WIB. Kami sudah mengirim undangan ke yang bersangkutan dan mengharapkan dapat datang untuk bersaksi." kata Awi, Minggu (20/11/2016).

Anggota tim advokasi dan hukum Ahok-Djarot, Ronny Talapessy, mengaku telah menerima undangan yang dimaksud. Pihaknya memastikan Djarot akan memenuhi undangan tersebut guna mempercepat pengusutan kasus penghadangan kampanye di Kembangan.

"Kami mengapresiasi tim di Polda Metro bergerak cepat untuk mengungkap kasus yang di Kembangan itu," tutur Ronny.

NS diduga telah melanggar melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)".

Kompas TV Djarot Ajak Dialog Warga yang Mengusirnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com