BEKASI, KOMPAS.com - Honor 2.469 guru tenaga kerja kontrak di Kota Bekasi akan dinaikkan lebih dari 50 persen mulai Januari 2017. Hal itu disampaikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada acara peringatan Hari Guru Nasional di alun-alun Kota Bekasi, Jumat (25/11/2016).
"Kebijakan ini merupakan upaya kami untuk meningkatkan keprofesionalan guru. Jika guru sejahtera, tentunya akan lebih profesional dalam mendidik siswa," kata Rahmat.
Pemerintah Kota Bekasi mulai 2017 juga akan menaikkan tunjangan daerah bagi guru menjadi Rp 3,4 juta per bulan atau naik 50 persen lebih dari nilai tunjangan 2016 yang sebesar Rp 2 juta per bulan.
Rahmat mengatakan pemerintah kota menerapkan kebijakan itu untuk membuktikan bahwa tidak ada pembedaan antara guru yang statusnya tenaga kerja kontrak dan apartur sipil negara di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Dia mengakui honor guru tenaga kerja kontrak masih di bawah besaran Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2017 yang mencapai Rp 3,6 juta.
Pemkot Bekasi, kata Rahmat, akan mengevaluasi besaran kenaikan honor guru tenaga kontrak pada 2017 dan mengupayakan nilainya setara dengan UMK secara bertahap.
"Insya Allah di 2017 minimal guru TKK mendapatkan (tunjangan) kesejahteraan sebesar Rp 3.450.000 per bulan, jika di 2017 UMK Kota Bekasi ditetapkan di atas Rp 3,6 juta, maka akan ada evaluasi lagi terhadap besaran kenaikan itu," ucap dia.