Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Sanusi Kuasai Satu Lantai Kios di Thamrin City

Kompas.com - 28/11/2016, 19:26 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah seorang mantan pegawai bidang legal di PT Citicon Mitra Tanah Abang, Paulus, menjadi saksi dalam sidang Mohamad Sanusi, mantan anggota DPRD DKI Jakarta yang kini jadi terdakwa kasus pencucian uang, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (28/11/2016).

Sanusi menghadirkan Paulus, sebagai saksi meringankan, demi menunjukkan bahwa dia memiliki sumber pemasukan lain selain dari jabatannya sebagai anggota DPRD DKI.

Paulus menjelaskan bahwa Sanusi merupakan salah satu direktur yang memiliki 34 persen saham di PT Citicon Mitra Tanah Abang. Dalam persidangan, Paulus mengatakan PT Citicon Mitra Tanah Abang membeli kios-kios di Thamrin City dari PT Jakarta Realty.

"Thamrin City itu memang pengembangnya PT Jakarta Realty, pihak PT Citicon hanya pemilik 5.000 kios di lantai dasar, lantai dasar 1, lantai 1, 2, 3, dan 3a," kata Paulus di Pengadilan Tipikor.

"Jadi tahun 2005 ada perjanjian jual beli antara Citicon dengan Jakarta Realty untuk sekitar 5.000 unit kios. Bentuknya PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)," tambah Paulus.

Dalam perjanjian itu, PT Citicon memberikan down payment sebesar Rp 50 miliar ditambah Rp 60 miliar berupa deposit. Paulus mengatakan deposit tersebut dibayar tiap tahun sebesar Rp 5 miliar.

Sejak adanya perjanjian itu, penjualan kios berada di bawah wewenang PT Citicon. Pada tahun 2008, PT Citicon Mitra Tanah Abang berubah nama menjadi PT Jakarta Megah Perkasa.

Paulus mengatakan, perubahan nama tersebut karena Sanusi mundur dari jajaran direksi.

Kemudian PT Beringin yang merupakan salah satu pemegang saham PT Citicon juga menjual sahamnya.

Paulus lalu menjelaskan posisi PT Citra Pertiwi,  yang membeli seluruh kios yang ada di lantai 3a di Thamrin City.

"Pihak Citicon tidak bisa melakukan jual beli tanpa konfirmasi ke Citra Pertiwi untuk kios di lantai 3a," kata Paulus.

Tahun 2008, posisi PT Citra Pertiwi digantikan PT Bumi Raya Properti. Perusahaan itu merupakan perusahaan Sanusi. Dengan kata lain, perusahaan Sanusi itu menguasai penjualan kios Thamrin City di lantai 3a sejak tahun 2008.

Paulus mengatakan, konfirmasi penjualan kios harus menunggu Sanusi terlebih dahulu. Harga kios di lantai 3a Thamrin City dijual oleh PT Citicon sebesar Rp 12,5 juta per meter persegi kepada pelanggan.

Paulus mengatakan, PT Citicon tidak mempermasalahkan jika PT Bumi Raya Properti menjual di harga atas itu. Asalkan, nilai yang dibayar ke PT Citicon sesuai dengan perjanjian.

Sanusi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang hingga Rp 45 miliar dengan membelanjakan ke dalam bentuk tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor. Jaksa menilai jumlah pemasukan Sanusi sebagai anggota DPRD DKI tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimilikinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com