Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuding SBY Dalang Demo 4 November, Boni Hargens Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 01/12/2016, 18:44 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah kader Partai Demokrat melaporkan pengamat politik, Boni Hargens, ke polisi. Boni dilaporkan karena diduga telah menuding Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono sebagai auktor intelektualis di balik aksi unjuk rasa pada 4 November 2016.

Ketua Forum Komunikasi Kader Partai Demokrat Seluruh Indonesia, Didi Irawadi Syamsudin, mengatakan, Boni menuduh SBY mendanai aksi unjuk rasa pada 4 November yang berujung ricuh tersebut. Didi menilai, tuduhan Boni tidak berdasar.

"Kami laporkan antara lain fitnah yang dilakukan. Dia menuduh Ketua Umum kami (SBY) itu dalang dari aksi damai 4 November yang mana Saudara Boni Hargens mengatakan bahwa itu hasil dari uang korupsi 10 tahun. Itu tentu fitnah yang sangat keji dan tidak bertanggung jawab," kata Didi seusai membuat laporan polisi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/12/2016).

Menurut dia, Boni telah menyebarkan berita bohong yang menyebut dana yang dikucurkan untuk massa aksi 4 November berasal dari uang korupsi selama SBY menjabat presiden selama 10 tahun. Didi menyampaikan, Boni menyampaikan hal tersebut di muka publik.

Didi mengatakan, Boni menyampaikan hal tersebut di sebuah acara diskusi publik dan di media sosial.

"Dia mengatakan itu di berbagai forum, antara lain di diskusi pada tanggal 11 November ya, di Cikini. Juga di media sosial, dikatakan demikian ya. Di media sosial, dia mengatakan, aksi damai 4 November itu aksi kotor yang didanai uang korupsi selama 10 tahun gitu ya," kata Didi.

Dia mengungkapkan, akibat perkataan Boni tersebut, para kader Partai Demokrat merasa geram. Untuk itu, ia melaporkan perbuatan tidak menyenangkan itu ke polisi.

"Soal ini adalah tentu hak para kader karena Ketum kami ini adalah simbol partai, kehormatan partai, tentu kami tidak bisa mendiamkan siapa pun pihak yang melakukan hal-hal yang tidak bertanggung jawab secara hukum," kata Didi.

Dalam laporan itu, Didi mengaku membawa barang bukti berupa rekaman saat Boni mengatakan tudingan tersebut dalam sebuah acara diskusi publik dan bukti screenshot dari media online yang memuat pernyataan Boni.

Boni dituduh melanggar Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com